Menggunakan masker di masa pandemi saat ini menjadi satu keharusan, bahkan dapat dihukumi wajib, pada satu kondisi. Ia menjadi bagian peraturan dalam protokol kesehatan Covid-19, sebagai upaya menutup penularan tersebarnya virus tersebut.
Menurut
WHO, World Health Organization, penggunaan masker saja tidak cukup untuk
menekan dan menyelamatkan nyawa manusia, kita harus menjaga jarak minimal 1
meter dari orang lain dan membersihkan tangan secara teratur, menghindari
menyentuh masker dan wajah.
Jika
demikian adanya, tak ayal lagi penggunaan masker saat melaksanakan salat
berjama’ah di masjid. Dikarenakan pertemuan dan interaksi saat berjama’ah tidak
akan bisa dihindari. Lalu bagaimana hukum salat berjama’ah menggunakan masker?
Pada
masa dahulu, istilah masker pastinya belum kita temukan. Akan tetapi
subtansinya sudah didapati dalam hadis-hadis Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi
wa sallam. Seperti hadis dalam Sunan Abu Daud, 639., derajat hasan:
عن ابي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن السدل في
الصلاة وأن يغطي الرجل فاه
“hadis
dari Abu Hurairah,-semoga Allah meridhoinya,- bahwa Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam melarang mengulurkan pakaian sampai menyentuh tanah dan
menutup mulut saat kondisi salat”.
Fokus
kita pada menutup mulut disaat salat. Imam Abu Thayyib mengatakan, “berkata al
Imam al Khattabi:”kebiasaan orang arab itu melakukan talatsum,
yakni menutup bagian hidung dan mulutnya dengan sorban, mereka dilarang
melakukan itu saat salat, kecuali kondisi tsu-abaa-u, yakni terbuka/tergeraknya
mulut tanpa diinginkan, seperti menguap, mengeluarkan angin dari mulut, maka
diperbolehkan menutup mulutnya, dikarenakan ada keterangan hadis terkait hal
itu, [1]
yaitu hadis riwayat Imam Tirmidzi, 370: “at Tatsaa-ubu fish shalaati minasy
syaithaani, fa idzaa tatsaa-aba ahadukum fal yakzhim maa istathaa’a/
menguap saat salat bagian dari perbuatan setan. Apabila salah seorang diantara
kamu menguap, maka hendaklah ia tutup mulutnya (tutup dengan tangan, atau
merapatkan gigi dan mulut agar tertahan angin dan boleh jadi suara)
semampunya”.[2]
Berkata
Dr. Wahbah az Zuhaily : “diantara perbuatan yang dimakruhkan saat salat adalah
melakukan gerakan yang tidak termasuk gerakan salat, seperti menggerakan
pakaian, tubuh, dan jenggot. Begitu juga meletakan tangan di mulut, atau
menutup hidung. Kegiatan ini dilakukan tanpa keperluan/hajat”.
Lanjut
Dr. Wahbah az Zuhaily, “jika gerakan tersebut diperlukan, seperti mengelap
keringat di wajah, atau debu yang mengganggu, atau menutup saat menguap, maka
tidak dimakruhkan”.[3]
Berkata
al Imam Badruddin Muhammad bin Bahadir bin Abdullah az Zarkasyi (w. 494):
“diantara perbuatan yang menurut saya harus dihindari saat salat adalah,
وضع يده على فمه بلا حاجة مكروه،
فقد رووا : "نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة"، ويجوز لحاجة التثاؤب،
ففي الصحيح "إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه، فإن الشيطان يدخل، وفي
رواية : "فليكظم ما استطاع"
“makruh meletakan tangan
di mulut jika tidak ada keperluan, sebagaimana dalam hadis Nabi : “bahwa ia
melarang seorang laki-laki menutup mulutnya saat salat”. Diperbolehkan jika
ada keperluan seperti menguap, dalam hadis soheh dijelaskan : “apabila
menguap salah seorang kamu, maka hendaklah ia tahan mulutnya (tutupi) dengan
tangannya, dikarenakan setan akan masuk (melalui itu)”. Dalam riwayat lain,
“hendaklah ia tutupi semampunya”.[4]
Berkata al Imam Ibnu Hajar al Haitami (w.973) : “meletakan tangan
pada mulut saat saat tanpa ada keperluan sama sekali hukumnya makruh. Jika ada
keperluan, seperti menguap maka disunahkan, dikarenakan terdapat hadis soheh
yang menjelaskan hal tersebut. Sama saja meletakkan tangannya tersebut dengan
tangan kanan atau kiri, karena kondisi menguap bukan bagian dari menahan hal
yang kotor”.[5]
Jika melihat beberapa catatan para ulama di atas, tentang menutup
mulut dengan tangan atau pakaian, seperti sorban dan lainnya saat salat, dengan
kondisi dan situasi yang dibutuhkan/ adanya hajat, hukumnya diperbolehkan,
bahkan ada yang menyatakan sunah. Maka sudah dipastikan, jika
hajat/keperluannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, seperti para
perawat, dokter atau tenaga medis saat ini, untuk menjaga dirinya dari virus
corona, atau pun juga masyarakat secara umum dalam melaksanakan salatnya
menggunakan masker, itu hukumnya boleh atau disunahkan.
Kecuali jika ia menjadi imam, maka sebaiknya dibuka maskernya,
dikarenakan khawatir terkendala pada bacaan yang dilakukan, atau makmu
mengalami keraguan tentang makhraj yang dikeluarkan oleh imam saat membaca
rukun dalam salat, seperti surat al Fatihah.
Wallaahu a’lam bish shawab,-
[1] Aunul Ma’bud syarah Sunan Abi Daud, Abu Thayib
Abady, j. 2 h. 61. Cet. Daarul Hadis, Mesir
[2] Tuhfatul Ahwadzi syarah Jaami’ at Tirmidzi,
Abdurrahman al Mubaarakfuury, j. 2 h. 182. Cet. Daarul hadis, Mesir
[3] Kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuh, DR.
Wahbah az Zuhaily, j. 2 h. 961-962 Cet. Daarul Fikr, Damasyqus
[4] Kitab Ad Diibaj fii Taudhiihil Minhaj, al Imam
Badruddin Muhammad bin Bahadir bin Abdullah az Zarkasyi (w. 494), j. 1., h.
180., Cet. Daarul Hadis, Mesir.
[5] Kitab al Minhajul Qawiim Syarah al
Muqaddimah al Hadhramiyah, al Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin Hajar al
Haitami (w.973), h. 123. Cet. Daar al Kutubul al ‘Ilmiyah






