skip to main | skip to sidebar

Hidup Bijak

Memetik Pelajaran Hidup Dalam Dunia Fana

Pages

  • Beranda
  • FB
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Resume Muthola'ah
  • Berita Zaman
  • Kajian
    • Fikih
    • Tafsir
    • Hadis
  • Video Dakwah
    • Kegiatan Taklim dan Ceramah
Minggu, 28 Maret 2021

Malam Nishfu Sya'ban Menurut Imam Ibnu Rajab

Posted by bangzaman on Maret 28, 2021 – 0 komentar
 

 

عن معاذ بن جبل رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : يطلع الله إلى جميع خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن. (رواه الطبراني وإبن حبان في صحيحه، 5636)

Artinya : “dari sahabat Mu’adz bin Jabbal-semoga Allah meridhoinya-dari Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda: “pada malam nisfu Sya’ban Allah Ta’ala melihat kepada seluruh makhluk-makhluk-Nya (dengan penuh rahmat), maka ia ampuni seluruh makhluknya melainkan orang yang mensekutukan-Nya dan orang yang marah/bermusuhan. HR. Imam Thabarani dan Ibnu Hibban dalam kitab sohehnya, no. 5636.

Syeikh Farid Abdul ‘Azizi al Jindi dalam tahqiq at Targhib wat Tarhib mengatakan hadis ini hasan. Syeikh al Albani dalam soheh at Targhib wat Tarhib mengatakan hadis ini hasan soheh.

Penjelasan hadis

Syeikh Ibnu Rajab al Hanbali dalam kitabnya, Lathoiful Ma’arif membuat bab khusus tentang nisfu Sya’ban, beliau namai dengan “fi nishfi Sya’ban/ tentang nisfu Sya’ban. Di dalam bab itu beliau menjelaskan, beberapa hal:

1.   Hukum puasa setelah masuk pertengahan bulan Sya’ban.

Kaitannya dengan ini, terdapat hadis Abu Hurairah dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda:

إذا إنتصف شعبان فلا تصوموا حتى رمضان

“apabila telah masuk pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kamu berpuasa”. HR. Imam Tirmidzi, 738 dan Abu Daud, 2337, hadis soheh.

Imam Ibnu Rajab menuliskan, “para ulama besar dan ‘alim, seperti Abdurrahman bin Mahdi, Imam Ahmad, Imam Abu Zur’ah ar Raazi, dan Imam al Atsram mengomentari hadis tersebut, mereka menyimpulkan hadis itu munkar”. Imam Ibnu Rajab melanjutkan, mengutip perkataan Imam Ahmad: “hadis yang bersumber dari al ‘Ulaa bin Abdirrahman ini adalah hadis yang paling munkar, ia bertentangan dengan hadis:

لاتقدموا رمضان بصوم يوم ولا يومين، إلا رجل كان يصوم يوما فليصمه.

“janganlah kamu dahulukan bulan Ramadhan dengan berpuasa satu hari atau dua hari sebelumnya, melainkan bagi seseorang (yang terbiasa puasa) ia berpuasa disisa Sya’ban itu satu hari, maka lanjutkanlah puasanya”. HR. Imam Bukhari, no. 1914, soheh.

Ibnu Rajab melanjutkan, “pemahaman hadis ini adalah diperbolehkan berpuasa di bulan sebelum Ramadhan, Sya’ban, kecuali jika akan berakhir satu atau dua hari lagi, maka janganlah berpuasa”.[1] Kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa, dan ia dapati satu hari di bulan Sya’ban adalah hari yang ia biasa puasa, bisa jadi Senin atau Kamis, maka lanjutkanlah puasanya.[2]

Ibnu Rajab melanjutkan, “Al Atsram mengatakan: “hadis al ‘Ulaa tadi menyalahi hadis-hadis yang terkait kebolehan berpuasa di bulan Sya’ban, bahkan dijelaskan dalam hadis bahwa Rasulullah terkadang berpuasa seluruh bulan Sya’ban (hadis ‘Aisyah riwayat Imam Abu Daud 2431) dan terkadang kebanyakannya (hadis ‘Aisyah, riwayat Imam Bukhari 1969 dan Imam Muslim 1156). Dan larangan berpuasa dari Rasulullah hanya jelang dua hari berakhir Sya’ban saja. Maka jadilah hadis al ‘Ulaa tersebut syadz, karena menyalahi beberapa hadis yang soheh terkait kebolehan puasa Sya’ban”.

Imam Thohawi, sebagaimana dikutip oleh Imam Ibnu Rajab: “hadis itu sebenarnya telah dinasakh, dan konsensus ulama tidak mengamalkannya. Walaupun ada yang mengamalkan, diantaranya Imam Syafi’i dan para muridnya. Pemahaman Imam Syafi’i dan para muridnya  tentang hadis al ‘Ulaa tadi adalah: “seseorang yang belum terbiasa puasa sunah tidak boleh memulainya ketika telah masuk pertengahan bulan Sya’ban”. Pemahaman ini pun di”iya”kan oleh sebagian ulama kontemporer diantaranya murid-murid kami (Imam Ibnu Rajab), akan tetapi mereka berbeda menentukan sebab ketidakbolehannya. Ada yang mengatakan: (1) khawatir menambah-nambahkan bulan suci Ramadhan, (2) (jika perengahan bulan Sya’ban tidak puasa) agar lebih kuat dan semangat ketika puasa bulan Ramadhan.

Dari semua itu ditarik kesimpulan, bahwa puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban boleh-boleh saja, ahsannya/sebaiknya sampai dengan tersisa dua/satu hari bulan Sya’ban.[3] 

2.   Menghidupkan malam nisfu Sya’ban

Sejarah menghidupkan malam nisfu Sya’ban berawal dari kalangan tabi’in di daerah Syam, yaitu Khalid bin Ma’dan, Makhul, Luqman bin Amir dan selainnya. Dimana mereka sangat memuliakan malam tersebut dan bersungguh-sungguh dalam beribadah. Ada satu pendapat, bahwa perbuatan itu berawal dari sampainya cerita/atsar dari orang-orang Bani Israil, atau dikenal dengan atsar Israa’iliyyat kepada mereka, lalu mereka lakukan dan menjadi masyhur sampai ke beberapa daerah Islam.[4]

Imam Ibnu Rajab menjelaskan, terkait dengan menghidupkan dan memuliakan malam nisfu Sya’ban ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan/mensunahkan, yaitu sekelompok ulama Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Luqman bin ‘Aamir dan selainnya  mereka menghidupkan dan memuliakan malam nisfu Sya’ban. Dan ada pula yang mengingkarinya, yaitu ulama Hijaz, seperti Imam ‘Atha dan Ibnu Abi Mulaikah. Bahkan ahli fikih kota Madinah, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan: “pengingkaran itu pun termasuk pendapatnya murid-murid Imam Malik, mereka mengatakan: “itu bid’ah”.

Dalam kebolehan/kesunahannya pun, ulama Syam masih berbeda pendapat tentang teknisnya. Pertama, sebagian ulama menyatakan sunah menghidupkan malam nisfu Sya’ban secara berjama’ah di dalam masjid, itu adalah pendapatnya Khalid bin Ma’dan, Luqman bin ‘Aamir dan selain keduanya. Bahkan mereka pada malam itu mengenakan pakaian-pakaian yang paling bagus yang mereka miliki. Mereka berwangi-wangi dengan bukhur, memakai celak mata, dan beribadah di dalam masjid pada malam itu. Tentang hal ini Imam Ishaq bin Rohawaih sepakat, dan beliau mengatakan: “bahwa melaksanakan ibadah di dalam masjid secara berjama’ah bukanlah termasuk bid’ah (tercela)”.

Kedua, makruh berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam nisfu Sya’ban, untuk solat (sunah mutlak), bercerita manfaat, dan berdoa. Lebih baiknya dilakukan secara sendiri-sendiri saja. Ini merupakan pendapatnya Imam Auza’i, Imam penduduk Syam, ahli fikihnya dan juga orang yang alim di sana. Dan inilah juga pendapatnya Imam Ibnu Rajab al Hanbali. Beliau katakan: “hadza huwa al aqrab, in syaa Allah/ inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran, jika Allah menghendaki”.[5]

Berkata Syeikh Abdullah al Ghumari: “tuan kami, orangtua kami, Imam Muhammad al Ghumari memilih cara yang pertama. Ia memerintahkan orang-orang untuk menghidupkan malam nisfu Sya’ban di langgar milik keluarga ash Shiddiqiyah dengan berdzikir, membaca al Qur’an dan berdoa, kemudian mereka membagi-bagikan makanan dan minuman”.[6]

Selain Imam Ibnu Rajab, ada ulama lain yang membahas tentang menghidupkan/memuliakan malam nisfu Sya’ban, yaitu kelompok ulama al Azhar dan Syeikh Naashiruddin al Albaani, ketika beliau mentakhrij Risalah “ash Shiratul Mustaqiim; Risaalatun fiimaa Qarrarahu ats Tsiqaatu al Atsbaatu fi Lailati an Nishfi min Sya’baan” karya ulama al Azhar. Di dalam Risalah itu dikatakan:

وأن إحياء هذه الليلة جماعة في المساجد فيه خلاف العلماء. فمنهم من أنكره، ومنهم من أقرّه مع إعترافهم بضعف الأحاديث الواردة بفضلها، ذهابا منهم إلى أن الأحاديث الضعيفة يؤخذ بها في فضائل الأعمال.

“menghidupkan malam nisfu Sya’ban secara berjama’ah di masjid-masjid merupakan perkara yang diselisihkan oleh para ulama. Diantara mereka ada yang mengingkarinya, dan diantaranya lagi ada yang menetapkan kesunahan/kebolehannya padahal mereka mengetahui akan kelemahan hadis-hadis yang berkaitan dengan keutamaan malam tersebut. Hal itu didasari karena adanya kebolehan berpegang dengan hadis dhoif/lemah untuk kegiatan fadhoil a’mal”,[7]

Syeikh al Albaani mengomentari kalimat di atas dengan: “kamu ketahui tentang apa yang aku kutip dari Syeikh Ibnu Taimiyah, yaitu bahwa ulama berbeda pendapat tentang hadis-hadis keutamaan malam nisfu Sya’ban. Kebanyakan hadis tentang keutamaan itu adalah haq, karena sebagiannya ada yang tsabit/ kuat. Penyandaran hadis-hadis dhoif kepada ulama secara mutlak, yang dilakukan oleh penyusun Risalah ini, seharusnya tidak begitu. Dikarenakan tidak harus-mensikapi keutamaan nisfu Sya’ban itu- dengan mengkhususkan solat, dengan gerakan tertentu, yang memang tidak dikhususkan oleh pembuat syari’at. Karena jika mengkhususkan tersebut merupakan hal bid’ah yang wajib dijauhi, sementara kita harus berpegang dengan sahabat dan ulama salafus soleh. Sebagaimana dijelaskan dalam syi’ir.  

وكل خير في إتباع من سلف # وكل شر بإبتداع من خلف

“setiap kebaikan itu adalah mengikuti ulama-ulama salaf # dan setiap keburukan adalah dengan melakukan hal-hal baru dari ulama-ulama kholaf”

Maka dari itu, sangat bagus sekali apa yang dituliskan oleh penyusun Risalah: “amma ihyaa-ul insaan ….bid’atun”, pernyataan ini ketika menghidupkannya dengan bentuk dan tatacara khusus, sebagaimana dijelaskan di atas. Sebenarnya dari redaksi itu tidak ada larangan syari’at, ketika melakukan ibadah pada malam itu sesuai dengan semangat pembuat syari’at secara mutlak, dan itu akan dinilai merupakan bagian dari menghidupkan malam nisfu Sya’ban yang dibolehkan.

Lanjutnya aku katakan: “andaikan semua hadis-hadis yang terkait dengan keutamaan nisfu Sya’ban dinilai dhoif/lemah,-sebagaimana dipilih oleh penyusun Risalah ini,-maka pemberlakukan pendapat tentang bolehnya beramal dengan hadis dhoif/lemah secara mutlak itu karena dua sebab.

1.   Adanya nas-nas yang soheh, yang memotivasi melakukan ibadah di malam hari/ qiyamul lail secara mutlak, yaitu hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

أيها الناس: أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصلوا الأرحام، وصلّوا بالليل والناس نيام، تدخلوا الجنة بسلام. أخرجه الترمذي وصححه والدارمي وإبن ماجه وإبن نصر وأحمد والحاكم، وقال : صحيح على شرط الشيخين، ووافقه الذهبي، وهو كما قال.

“wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, sambunglah tali silaturrahim, dan solatlah di malam hari disaat manusia tidur maka kamu nanti akan masuk ke dalam syurga dengan penuh kedamaian”. HR. Imam Tirmidzi dan ia sohehkan, Imam Daarimi, Imam Ibnu Majah, Imam Ibnu Nashr, Imam Ahmad dan Imam Hakim. Ia berkata: hadis ini soheh sesuai syarat Imam Bukhari dan Muslim. Dan ini disepakati oleh Imam Dzahabi

2.   Beramal dengan hadis dhoif/lemah bagi ulama yang membolehkan itu ada beberapa syarat yang wajib dijaga. Dan terkadang mereka lalai dari semua itu.

a.   Hadis tersebut tidak sampai derajat maudhu’

b.   Orang beramal dengan hadis itu menyakini kedhoifannya

c.   Perbuatan dengan hadis dhoif itu tidak dipublikasikan, agar orang lain tidak beramal dengan hadis dhoif, sehingga ia anggap itu syari’at, atau sebagian orang bodoh menilainya itu hadis soheh.[8]

Selanjutnya ulama al Azhar menuliskan dalam Risalah itu:

أما إحياء الإنسان لهذه الليلة وحده بالعبادة المطلقة- في جملة ما تيسر له إحياؤه من ليال- رجاء أن يكون لها في إستجابة الدعاء وقبول العبادة المزية التي وردت في أحاديث فضلها، فليس فيه من بأس.

وهذه الأحاديث تكفي داعيا للإقبال فيها على العبادة، وتنفى أن يكون قيام الرجل فيها- بشيء من العبادة المطلقة عن التقييد بعدد معين أو هيئة مخصوصة- بضعة، وإن لم تبلغ هذه الأحاديث درجة الصحيح.

وعلى هذا فليس على المسلم من حرج في إحياء هذه الليلة – منفردا مع ربه – بمختلف أنواع العبادة – من صلاة، وذكر، وقراءة قرأن، ودعاء الأدعية المأثورة الصحيحة – : فإن ذلك أرجى للقبول.

“adapun menghidupkan malam nisfu Sya’ban saja dengan beribadah secara mutlak –artinya ibadah-ibadah yang mudah ia lakukan di beberapa malam –karena mengharap diijabahnya doa, diterimanya ibadah yang dilakukan karena hadis fadhilah nisfu Sya’ban tersebut, maka tidak mengapa hal itu dilakukan.

Hadis-hadis ini cukuplah menjadi pengajak/pemotivasi umat untuk menghadapi malam nisfu Sya’ban dengan ibadah, dan meniadakan anggapan bid’ah saat orang-orang melakukan ibadah mutlak. Sekalipun hadis ini tidak sampai derajat shoheh.

Berdasarkan ini, maka tidak mengapa bagi kaum muslimin menghidupkan malam nisfu Sya’ban,-sendirian bersama Rabb-nya,-dengan berbagaimacam ibadah,-seperti sholat, dzikir, membaca al Qur’an, berdoa dengan doa yang diajarkan Rasul lagi shoheh,-dikarenakan semuanya itu lebih berpeluang untuk diterima.[9]

Senada dengan ulama sebelumnya, Syeikh Abdullah al Ghumari pun menyatakan boleh dan bahkan disunahkan menghidupkan malam nisfu Sya’ban dengan berbagai amalan. Dikarenakan malam tersebut memiliki keutamaan dan keistimewaan. Akan tetapi beliau menyatakan pula, bahwa membaca surat Yasin sebanyak tiga kali dengan doa dan permohonan khusus, serta doa-doa yang telah tersebar dikalangan orang awam, yang menyalahi nas-nas shoheh, maka hal itu termasuk bid’ah munkaroh. Dikhawatir dengan hal itu muncul adanya keyakinan, bahwa kemaksiatan akan hilang cukup dengan doa dan permohonan seperti itu saja, tidak dengan bertaubat.[10]

Sebenarnya perlu dicermati dari redaksi beliau, bukan membaca surat Yasinnya yang bermasalah, tetapi adanya penyertaan permohonan/ doa setelah membaca surat Yasin dengan doa yang maknanya bermasalah, menyalahi  nas soheh (maksudnya doa “yaa dzal manni wa laa yumannu….”, dan diselingi dengan solat yang memang tidak disyari’atkan.[11]

Dengan demikian, ketika menuruti pemahaman adanya keutamaan malam nisfu Sya’ban, maka hendaknya kita menjaga diri kita dan keluarga, serta kaum muslimin seluruhnya agar jangan sampai melakukan kemusyrikan dan permusuhan yang belum meminta maaf sampai datangnya malam nisfu Sya’ban. Dikarenakan dua ini tidak akan diampuni oleh Allah Ta’ala, kecuali setelah ia bertaubat kepada Allah. Padahal malam itu, seluruh makhluk Allah Ta’ala mendapatkan ampunan darinya. Maa syaa Allah…

Kebalikan dari itu, hendaklah orang beriman mengkonsentrasikan dirinya pada malam nisfu Sya’ban untuk berdzikir kepada Allah, berdoa memohon ampunan dosa, tertutub aib dan cela/kekurangannya, dan diluangkan segala kesulitannya. Sebelum memohon itu semua, hendaklah ia bertaubat kepada Allah atas segala dosa yang pernah dilakukan. Inilah yang diarahkan oleh Imam Ibnu Rajab al Hanbali.[12]

Sebagai ajakan, marilah kita isi malam nisfu Sya’ban dengan ibadah kepada Allah, baik secara berjama’ah ataupun sendiri-sendiri di masjid atau dirumah-rumah. Membaca al-Qur’an dengan surat yang tidak ditentukan, karena memang tidak dijelaskan dalam hadis khusus terkait itu, dan dengan jumlah yang tidak ditentukan pula.

Tentunya, bagi satu daerah yang membiasakan dengan surat Yasin sebanyak tiga kali, maka janganlah disandarkan bahwa perbuatan itu bagian dari hal yang diperintahkan oleh Nabi pada malam itu. Dikarenakan tidak ada hadis yang menjelaskan tersebut secara khsus.

Bagi yang tidak menjalankan kegiatan ini, maka janganlah sekali-kali mencela dan memaki saudara-saudara yang menjalankannya, sehingga menimbulkan permusuhan dan putus silaturrahim. Ini adalah ijtihad dari ulama-ulama terdahulu, yang kita dapat kaji dari karya-karya mereka secara bijaksana.

Semoga bermanfaat…


[1] Ibnu Rajab al Hanbali, Latha-iful Ma’arif, (Mesir: Daaru al Hadis, 2002) h. 188

[2] Abdullah Bassaam, Taudhihul Ahkam min Buluughil Maraam, (Mekkah: Maktabah Asadi, 2003) h. 442

[3] Ibnu Rajab al Hanbali,  h. 188

[4] Syeikh Abdullah bin Muhammad al Ghumari, Husnu al Bayan fi Lailati an Nishfi min Sya’baan, (Beirut: ‘Alamu al Kutub, 1985) cet. 2 h. 9

[5] Ibnu Rajab al Hanbali, hal. 190

[6] Syeikh Abdullah bin Muhammad al Ghumari, h. 10

[7] Ulama al Azhar, ash Shiratu al Mustaqiim: Risaalatun fiimaa Qarrarahu ats Tsiqaatu al Atsbaatu fi Lailati an Nishfi min Sya’baan, (Mesir: Daar al Kutub, 2011) cet. 1 h.60

[8] Syeikh al Albaani, dalam Takhrij hadis Risalah “ash Shiratu al Mustaqiimh: Risaalatun fiimaa Qarrarahu ats Tsiqaatu al Atsbaatu fi Lailati an Nishfi min Sya’baan”, (Mesir: Daar al Kutub, 2011) cet. 1 h.60-61

[9] Ulama al Azhar, ash Shiratu al Mustaqiimh, h.64

[10] Syeikh Abdullah bin Muhammad al Ghumari, h. 35

[11] Dapat dilihat dalam kitab Hushnul Bayaan, h. 19 dan 23

[12] Ibnu Rajab al Hanbali, h. 192

[ Read More ]
Read more...
Kamis, 11 Maret 2021

Ancaman Bagi yang Melalaikan Salat.

Posted by bangzaman on Maret 11, 2021 – 0 komentar
 

Lembah Ghayya adalah lembah yang sangat dalam, berada di neraka Jahannam, dipenuhi dengan air busuk, sangat menjijikan. Ada yang mengatakan berisikan nanah dan darah.[1] Na’udzu billaahi min dzaalik

Tahukah kita? Bahwa lembah Ghayya akan diwariskan pada orang-orang yang  menyia-yiakan salat dan selalu mengikuti hawa nafsunya. Hal ini Allah jelaskan dalam QS. Maryam/19 : 59-60:

فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا.

“maka datang setelah mereka kelompok orang yang menyia-yiakan salat dan mengikuti syahwat, maka mereka akan dimasukan ke dalam Ghayya. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka akan masuk ke dalam syurga dan tidak dizhalimi sedikit pun”.

Ulama berbeda pendapat tentang makna menyia-nyiakan salat/ adhaa’uuhaa pada ayat tersebut. Pendapat pertama mengatakan, maksudnya adalah meninggalkan salat secara keseluruhan, tidak mengerjakan sama sekali, dan mengingkari kewajibannya.[2] Pendapat ini didukung oleh  Muhammad bin Ka’ab al Qurzhi, Ibnu Zaid bin Aslam, As Sudi, dan Imam Ibnu Jarir. Bahkan pendapat ini dipilih oleh kalangan ulama salaf dan khalaf dan para ulama lainnya, seperti Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Sampai mereka mengatakan bahwa meninggalkan salat seperti sifat ini dapat dianggap kafir, sebagaimana hadis “بين العبد والشرك ترك الصلاة”/ batas antara hamba dan kesyirikan adalah meninggalkan salat.*, dan ada hadis lain “العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر” diantara janji yang kami ucapkan dan mereka ucapkan adalah melaksanakan salat. Maka siapa yang meninggalkannya, sungguh ia kafir. (HR. Imam Tirmidzi, 2621., Imam Nasai, 463., Imam Ahmad, 22987).[3]   

Pendapat kedua, yakni Abdullah bin Abbas mengatakan: “bukanlah makna adhaa’uuhaa itu meninggalkan salat secara seluruhnya, akan tetapi maknanya adalah mengakhirkan salat”. Sejalan dengan itu, Sa’id bin Musayib, Imam para tabi’iin mengatakan; maksud mengakhirkan adalah ia salat zhuhur di waktu ashar, salat ashar di waktu maghrib, salat maghrib di waktu isya, isya di waktu shubuh, dan shubuh sampai terbit matahari. Barang siapa yang meninggal dalam kondisi terbiasa seperti itu dan belum bertaubat, maka Allah persiapkan untuknya Ghayya, yaitu lembah yang sangat dalam, berada di neraka Jahannam, yang airnya bau lagi busuk”.[4]

Selain Abdullah bin Abbas, pendapat kedua ini juga dipilih oleh Abdullah bin Mas’ud, Masruuq, Umar bin Abdul Aziz, Imam Al Auza’i dan lainnya,[5] termasuk Imam Syaukani. Ia mengatakan, “orang yang mengakhirkan salat, atau meninggalkan diantara fardhu-fardhunya, atau syarat-syaratnya, atau rukun-rukunnya maka ia telah menyia-nyiakan salat tersebut”.[6]

Semakna dengan maksud ayat di atas, adalah ayat dalam QS. Al Maa’uun/107 : 5. “فويل للمصلين ألذين هم عن صلاتهم ساهون”/ Kecelakaan bagi orang-orang yang salat, yakni yang salatnya lalai. Sa’ad bin Abi Waqash mengatakan: “aku bertanya pada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang-orang yang lalai dalam salatnya. Rasul menjawab: “yaitu orang yang mangakhirkan waktu salat. Mereka melaksanakan salat, akan tetapi mereka lalai karena mengakhirkan waktunya, lalu Allah siapkan untuk mereka Wail, yakni siksa yang sangat keras.[7]

Saudaraku, apa pun makna adhaa’uu/ menyia-nyiakan pada ayat tersebut, maka sangat tidak pantas dilakukan oleh hamba Allah Ta’ala. Sebagai ilustrasi saja, berapa banyak diantara kita, yang ketika dipanggil oleh pimpinan, atasan, atau mungkin orang yang sangat kita sayangi, maka diri ini bersegera dan tergesa-gesa menghampirinya, melaksanakan panggilannya. Padahal ia hanya seorang manusia, yang tidak memiliki kuasa penuh, harta dan kewenangan atas diri kita. Hubungan kita dengan dirinya hanyalah sebatas aturan management pekerjaan, tidak lebih. Jika seperti ini, masih pantaskah kita menyebut sebagai hamba Allah?

Memang, di dalam kajian fikih, ada beberapa kondisi di mana seorang hamba diperbolehkan memilih menomerduakan (mengakhirkan) salat, bahkan salat di luar waktunya. Hal itu jika kondisi sangat mendesak atau genting, seperti khawatir keluputan haji, mengurus banyak korban berjatuhan/ orang meninggal, atau menyelamatkan orang yang tenggelam.[8] Dan banyak lagi beberapa contoh yang dibahas dalam kajian fikih, insya Allah akan diurai pada kesempatan lain.

Mari tingkatkan hubungan kehambaan ini pada Allah ta’ala, dahulukan Allah dari yang lainnya, jika pada kondisi normal dan masih bisa dinegosiasikan. Insya Allah akan tetap terjamin rizki dan kebahagiaan, walau kita tidak mengikuti atasan dan pimpinan dalam mengkahirkan kewajiban.


[1] Tafsir Ibnu Katsir, j. 3 h. 126. cet. Daarul Jiil, Beirut

[2] Tafsir Munir fil ‘Aqiidah, wasy Syari’ah wal Manhaj, j. 8 h. 473. cet. Daarul Fikr, Damasyqus.

* HR. Imam Abu Daud, 4678., Imam Tirmidzi, 2620., Imam Ahmad, 15021., Imam Ibnu Majah, 1078 “وبين العبد وبين الكفر ترك الصلاة”

[3] Tafsir Ibnu Katsir, J. 3 h. 125.

[4] Al Kabaair, h. 16. cet. Daar al Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut, Libanon.

[5] Tafsir Ibnu Katsir, j. 3 h. 125.

[6] Tafsir Munir fil ‘Aqiidah, wasy Syari’ah wal Manhaj, j. 8 h. 473.

[7] Al Kabaair, h. 16.

[8] Yas-aluunaka fiddiin wal hayat, j. 5 h. 22. cet. Daarul Jiil, Beirut.

[ Read More ]
Read more...
Kamis, 04 Februari 2021

Salah Fokus, Rasa Sakit Bertambah

Posted by bangzaman on Februari 04, 2021 – 0 komentar
 

Imam Nawawi bin Umar al Jaawi al Banteni,-seorang ulama Indonesia yang besar di Mekkah dan menjadi tokoh ulama besar di sana,-menuliskan;

وحكي عن سيدنا موسى عليه وعلى نبينا أفضل الصلاة والسلام أنه شكا ألم سنه إلى الله تعالى، فقال : خذ الحشيشة الفلانية وضعها على سنك، فسكن الوجع في الحال، ثم بعد مدة عاد ذلك الوجع فأخذ تلك الحشيشة ووضعها على سنه فزاد الوجع أضعاف ماكان، فاستغاث إلى الله تعالى فقال : إلهي، ألست أمرتني بهذا ودللتني عليه؟ فقال تعالى : "يا موسى، أنا الشافي، وأنا المعافي، وأنا الضارّ، وأنا النافع، قصدتني في المرة الأولى فأزلت مرضك، والأن قصدت الحشيشة وما قصدتني.

“Dahulu, Nabi Musa ‘alaihis salam pernah mengadukan sakit giginya pada Allah Ta’ala. Lalu Allah sampaikan, “ambilah rumput kering milik fulan, dan letakkanlah di gigi yang sakit”. Nabi Musa (melakukan hal itu, dan ia) merasakan sakitnya semakin reda dan sembuh. Beberapa lama kemudian, sakit giginya datang kembali. Nabi Musa langsung mengambil rumput kering yang dahulu pernah digunakan dan meletakkannya di gigi yang sakit. Akan tetapi sakitnya semakin bertambah dan bertambah, sehingga ia memohon pertolongan pada Allah seraya berkata, “wahai Tuhan ku, bukankah dahulu Kau pernah perintahkan aku mengambil rumput kering dan meletakkannya di gigi yang sakit?”, (lalu sakit gigi ku sembuh). Allah berkata, “wahai Musa, Saya adalah Yang Maha Menyembuhkan, Yang Maha Meng’afiyahkan/ tambah sehat & kekuatan, Yang Memberikan Mudharat dan Manfaat. Pada masa awal, kau fokuskan harapan sembuh pada Ku, maka aku sembuhkan. Sekarang (kesempatan kedua), kau harapkan rumput kering menyembuhkan penyakit mu, dan kau tidak fokus pada Ku”.

Sumber : Kitab Nuuruzh Zhalam syarah ‘Aqidatil ‘Awwaam, hal. 34.

Pada cerita di atas, Imam Nawawi memberikan pesan kepada kita, “hendaklah hanya bertumpu, berpegang dan bersandar kepada Allah semata. Pada-Nya kebaikan, manfaat, mudharat dan lain sebagainya, “wallaahu khalaqakum wa maa ta’maluun”/ Allah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat [QS. Ash Shaaffaat:96].

Bukan hanya itu, Allah ta’ala berfirman dalam surat al Ikhlash: 2; “Allaahush Shamad/ Allah tempat meminta segala sesuatu”. Imam Ibnu Katsir, di dalam kitabnya, mengutip riwayat Ikrimah dari Ibnu Abbas, “ya’nii allaadzii yashmadul khalaa-iq ilaihi fi hawaa-ijihim wa masaa-ilihim/ maksudnya adalah Allah yang menjadi pegangan dan tumpuan seluruh makhluknya dari setiap hajat dan problematika mereka”.

Pelajaran yang dapat diambil:

1.   Masa pandemi ini, kuatkan sandaran dan keimanan pada Allah. Jangan sampai lengah dengan menjadikan obat atau vaksin sebagai segalanya. Ia hanya perantara untuk kita tidak tertular pada covid-19, bukan penjaga, penolak atau penyembuh.

Mungkin, ketika semakin bertambah banyaknya yang terpapar, selain kelengahan, kita, boleh jadi telah bertumpu pada usaha duniawi yang bersifat rasional, berisikan startegi dan intruksi. Kita lengah dari tumpuan yang sejati dikuatkan di dalam hati, yakni Allah.

2.       Setiap rencana yang akan dilakukan, jadikan Allah yang paling utama atas segalanya. Mulai dengan bismillah, berarti bertolak dari ketaatan kepada-Nya dan terus berada di rel-Nya. Ilmu marketing, strategi, dan segala rencana rasional hanyalah alat saja, tidak boleh menjadi tumpuan dan landasan. Ketika menemui kegagalan, kembalikan lagi pada Allah, dengan muhasabah/ introfeksi diri.

Ketika alat kita jadikan tumpuan, maka besar kemungkinan kesulitan, kegagalan, dan kemelaaratan akan terus datang bertubi-tubi dan silih berganti dalam rencana kehidupan kita. Sebagaimana Nabi Musa merasakan sakit yang bertambah karena lengah bertumpu kepada yang sebenarnya.

3.   Ketika memiliki rencana baik, kita dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, “ta’aawanuu ‘alal birri wat taqwa”. Sekali lagi, itu hanya sebagai alat perantara saja, bukan menjadi tumpuan untuk kesuksusan cita-cita kita. Salah jika kita jadikan ia tumpuan dan sandaran.

4.  Kuatkan iman kita. Allah segalanya untuk kita. Lakukan syari’at dunia yang bersifat rasional hanyalah perantara, bukan tumpuan semata.

[ Read More ]
Read more...
Minggu, 31 Januari 2021

Bumi itu tempat yang nyaman

Posted by bangzaman on Januari 31, 2021 – 0 komentar
 

 

Alam naj’lil ardha mihaadaa, begitulah Allah menggambarkan bumi untuk manusia di dalam surat an Naba/78: 6. Yakni satu kondisi di mana manusia dapat merasakan ketenangan, keamanan, dan kenyamanan saat berada di atas permukaannya.

Imam Jalalain menafsirkan kata mihaada dengan firaasyan kal mahdi, tempat tidur yang dihamparkan/ bentangkan seperti tempat tidur bayi/ ayunan bayi.[1] Sehingga bayi yang ditempatkan di atas permukaannya merasakan halusnya dan hangatnya hamparan, lalu merasakan tenang dan nyaman hingga tidur pulas.

Maha Baik Allah menjadikan bumi ini tempat yang tenang, aman dan nyaman untuk manusia. Allah tetapkan dan atur sistemnya serta menentukan kadar-kadar yang berkaitan dengannya. Cuaca yang silih berganti, disesuaikan pada daerah atau negara yang membutuhkannya. Pepohonan dan pegunungan, disesuaikan jumlahnya untuk memperkuat kondisi bumi. Air  hujan yang turun dari langit telah ditentukan volumenya untuk kondisi bumi. Pantas jika ada musisi yang mengatakan bahwa tanah kita tanah syurga. Padahal ia baru lihat hanya sebagian saja, belum seluruhnya. Syurga yang ia sampaikan merupakan gambaran keindahan, keamanan dan kenyamanan untuk dihuni manusia.

Lalu bagaimana kabar bumi saat ini? Pada bulan Januari 2021 ini, BNPB telah mencatat 185 bencana yang terjadi di Indonesia, itu mulai dari 1 sampai dengan 21 Januari 2021. Sementara kompas.com., mencatat sampai dengan 23 Januari ini sudah 197 bencana alam terjadi. Artinya, selama dua hari ada pertambahan 12 bencana yang terjadi di Indonesia,-atau mungkin lebih saat saya menulis artikel ini,-. Mulai dari banjir, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, pesawat jatuh dan lain sebagainya.

Jika seperti ini, seakan-akan bumi tidak menjadi tempat yang aman dihuni oleh manusia. Atau bahkan menjadi ancaman buat manusia?. Na’udzubilaahi min dzaalik.

Jawabnya, “iya..”. Muhammad Quraish Shihab mengatakan, “penciptaan bumi telah dilakukan oleh Allah ta’ala sebagai mihaada (satu tempat yang aman dan nyaman dihuni oleh manusia), tetapi jika Allah berkendak di kemudian hari, Ia dapat menghentikan anugerah-Nya, sehingga bumi tidak lagi nyaman dihuni, malam tidak lagi gelap, atau manusia tidak dapat tidur, dan siang pun tidak dapat dimanfaatkan. Maka dari itu, jangan mendurhakai Allah dan jangan menolak kehadiran utusan-Nya”.[2]

Manusia dan alam semesta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, memiliki keterikatan yang kuat, yang diciptakan oleh Allah ta’ala. Kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan menyebabkan keluar dan turun keberkahan dari bumi dan langit. Allah jelaskan dalam firman-Nya, surat al A’raf/7:96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi….”

Imam Ibnu Katsir mengatakan, “keberkahan yang dimaksud adalah turunnya air hujan dan tumbuhnya tumbuhan dari bumi”.[3] Dua hal tersebut merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan kebahagiaannya. Kenapa tidak, dengan turunya hujan akan tumbuh segala macam tumbuhan dan pepohonan, lalu berbuah dan jadikan makanan oleh manusia. Belum lagi rerumputan dan bunga-bunga yang menyegarkan. Dari semua itu dapat diolah untuk kepentingan manusia.

Akan tetapi, jika keburukan yang dilakukan manusia, yakni ketidaktaatan kepada Rabb-nya dengan melakukan maksiat di atas permukaan bumi. Seperti, merusak ekosistem alam, melakukan korupsi, tidak meneggakkan keadilan dan tidak mengikuti arahan ulama, maka Allah akan berikan hukuman untuk mereka melalui alam semesta, bumi dan langit serta isinya. Hal ini Allah sampaikan dalam firman-Nya, lanjutan surat al A’raf/7:96: “akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka kami hukum/ siksa mereka dengan apa yang telah mereka lakukan”.

Pada surat ar Ruum/30: 41, Allah jelaskan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar”.

Dengan demikian dapat difahami, bahwa terjadinya bencana dan musibah selama ini dikarenakan ulah manusia sendiri. Ia durhaka pada Allah ta’ala dengan melakukan kemaksiatan di atas permukaannya. Adakalanya dengan melakukan pembunuhan, ketidakadilan hukum, korupsi bantuan sosial atau lainnya, menggunduli hutan, membuang sampah tidak pada tempatnya, mempersempit jalur air/ drainase, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, sanksi/ hukuman yang ditegakkan di muka bumi, lebih baik dari pada hujan 40 pagi. Tegaknya hukum dan keadilan menyebabkan terhentinya kezholiman dan kemaksiatan yang sifatnya sosial. Karena setiap orang akan berpikir panjang untuk melakukannya ketika hukuman ditegakkan. Dengan sendirinya, kemaslahatan akan dirasakan oleh setiap orang. Inilah hikmah dari hadis Rasulullah, riwayat Imam Ibnu Hibban, 4398., dengan lafaz berbeda diriwayatkan oleh Imam Nasai, 4904.

حدٌّ يُقامُ في الأرضِ خيرٌ مِن مطرٍ أربعينَ صباحًا

Maka dari itu, marilah akui dan sadari lalu bertaubat secara nasional, agar Allah mengampuni segala kesalahan dan kemaksiatan yang dilakukan, hingga muncul kembali keberkahan yang dinanti.


[1] Hasyiyah ash Shaawi ‘ala Tafsir al Jalalain, j. 4., h. 370. Cet. Daarul Fikr, Beirut, Libanon.

[2] Tafsir al Mishbah, vol. 15 h. 8. Cet. Lentera Hati, Pisangan Ciputat.

[3] Tafsir Ibnu Katsir, j. 2 h. 224. Cet. Daarul Jiil, Beirut

[ Read More ]
Read more...
Postingan Lama
Langganan: Postingan (Atom)
  • Popular
  • Recent
  • Archives

Popular Posts

Tentang saya

Foto saya
bangzaman
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Pembelajar sejati, sederhana, familiar, senantiasa memberikan manfaat kepada siapapun.
Lihat profil lengkapku

Mari Bergabung

Label

  • Artikel (29)
  • Berita (4)
  • Fikih (13)
  • Resume Muthola'ah (14)
  • Video Taklim dan Ceramah (2)

Archives

  • ►  2016 (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Des (1)
  • ►  2017 (7)
    • ►  Apr (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Jun (1)
    • ►  Nov (1)
  • ►  2020 (33)
    • ►  Jun (15)
    • ►  Jul (12)
    • ►  Agu (3)
    • ►  Sep (1)
    • ►  Okt (1)
    • ►  Nov (1)
  • ▼  2021 (4)
    • ►  Jan (1)
    • ►  Feb (1)
    • ▼  Mar (2)
      • Ancaman Bagi yang Melalaikan Salat.
      • Malam Nishfu Sya'ban Menurut Imam Ibnu Rajab
 

Kelurga Tercinta

Kelurga Tercinta
 

Total Tayangan Halaman

Label

  • Artikel
  • Berita
  • Fikih
  • Resume Muthola'ah
  • Video Taklim dan Ceramah
 
© 2011 Hidup Bijak | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger