Lembah Ghayya adalah lembah yang
sangat dalam, berada di neraka Jahannam, dipenuhi dengan air busuk, sangat
menjijikan. Ada yang mengatakan berisikan nanah dan darah.[1] Na’udzu
billaahi min dzaalik
Tahukah kita? Bahwa lembah Ghayya
akan diwariskan pada orang-orang yang
menyia-yiakan salat dan selalu mengikuti hawa nafsunya. Hal ini Allah
jelaskan dalam QS. Maryam/19 : 59-60:
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلَّا
مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا
يُظْلَمُونَ شَيْئًا.
“maka datang setelah mereka
kelompok orang yang menyia-yiakan salat dan mengikuti syahwat, maka mereka akan
dimasukan ke dalam Ghayya. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan
beramal saleh, maka mereka akan masuk ke dalam syurga dan tidak dizhalimi
sedikit pun”.
Ulama berbeda pendapat tentang makna
menyia-nyiakan salat/ adhaa’uuhaa pada ayat tersebut. Pendapat pertama
mengatakan, maksudnya adalah meninggalkan salat secara keseluruhan, tidak
mengerjakan sama sekali, dan mengingkari kewajibannya.[2]
Pendapat ini didukung oleh Muhammad bin
Ka’ab al Qurzhi, Ibnu Zaid bin Aslam, As Sudi, dan Imam Ibnu Jarir. Bahkan pendapat
ini dipilih oleh kalangan ulama salaf dan khalaf dan para ulama
lainnya, seperti Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Sampai mereka mengatakan bahwa
meninggalkan salat seperti sifat ini dapat dianggap kafir, sebagaimana hadis “بين
العبد والشرك ترك الصلاة”/ batas antara hamba dan
kesyirikan adalah meninggalkan salat.*, dan ada hadis lain “العهد
الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر”
diantara janji yang kami ucapkan dan mereka ucapkan adalah melaksanakan
salat. Maka siapa yang meninggalkannya, sungguh ia kafir. (HR.
Imam Tirmidzi, 2621., Imam Nasai, 463., Imam Ahmad, 22987).[3]
Pendapat kedua, yakni Abdullah bin
Abbas mengatakan: “bukanlah makna adhaa’uuhaa itu meninggalkan
salat secara seluruhnya, akan tetapi maknanya adalah mengakhirkan salat”. Sejalan
dengan itu, Sa’id bin Musayib, Imam para tabi’iin mengatakan; maksud
mengakhirkan adalah ia salat zhuhur di waktu ashar, salat ashar di waktu
maghrib, salat maghrib di waktu isya, isya di waktu shubuh, dan shubuh sampai
terbit matahari. Barang siapa yang meninggal dalam kondisi terbiasa seperti itu
dan belum bertaubat, maka Allah persiapkan untuknya Ghayya, yaitu lembah yang
sangat dalam, berada di neraka Jahannam, yang airnya bau lagi busuk”.[4]
Selain Abdullah bin Abbas, pendapat
kedua ini juga dipilih oleh Abdullah bin Mas’ud, Masruuq, Umar bin Abdul Aziz, Imam
Al Auza’i dan lainnya,[5]
termasuk Imam Syaukani. Ia mengatakan, “orang yang mengakhirkan salat, atau
meninggalkan diantara fardhu-fardhunya, atau syarat-syaratnya, atau rukun-rukunnya
maka ia telah menyia-nyiakan salat tersebut”.[6]
Semakna dengan maksud ayat di atas,
adalah ayat dalam QS. Al Maa’uun/107 : 5. “فويل
للمصلين ألذين هم عن صلاتهم ساهون”/ Kecelakaan bagi
orang-orang yang salat, yakni yang salatnya lalai. Sa’ad bin Abi Waqash
mengatakan: “aku bertanya pada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
tentang orang-orang yang lalai dalam salatnya. Rasul menjawab: “yaitu orang
yang mangakhirkan waktu salat. Mereka melaksanakan salat, akan tetapi mereka
lalai karena mengakhirkan waktunya, lalu Allah siapkan untuk mereka Wail,
yakni siksa yang sangat keras.[7]
Saudaraku, apa pun makna adhaa’uu/
menyia-nyiakan pada ayat tersebut, maka sangat tidak pantas dilakukan oleh
hamba Allah Ta’ala. Sebagai ilustrasi saja, berapa banyak diantara kita,
yang ketika dipanggil oleh pimpinan, atasan, atau mungkin orang yang sangat
kita sayangi, maka diri ini bersegera dan tergesa-gesa menghampirinya, melaksanakan
panggilannya. Padahal ia hanya seorang manusia, yang tidak memiliki kuasa
penuh, harta dan kewenangan atas diri kita. Hubungan kita dengan dirinya
hanyalah sebatas aturan management pekerjaan, tidak lebih. Jika seperti ini,
masih pantaskah kita menyebut sebagai hamba Allah?
Memang, di dalam kajian fikih, ada beberapa kondisi di mana seorang hamba
diperbolehkan memilih menomerduakan (mengakhirkan) salat, bahkan salat di luar
waktunya. Hal itu jika kondisi sangat mendesak atau genting, seperti khawatir
keluputan haji, mengurus banyak korban berjatuhan/ orang meninggal, atau menyelamatkan
orang yang tenggelam.[8] Dan
banyak lagi beberapa contoh yang dibahas dalam kajian fikih, insya Allah akan
diurai pada kesempatan lain.
[1] Tafsir Ibnu Katsir, j. 3 h. 126. cet. Daarul Jiil, Beirut
[2] Tafsir Munir fil ‘Aqiidah, wasy Syari’ah wal Manhaj, j. 8 h. 473. cet.
Daarul Fikr, Damasyqus.
* HR. Imam Abu Daud, 4678., Imam Tirmidzi, 2620., Imam Ahmad,
15021., Imam Ibnu Majah, 1078 “وبين العبد وبين
الكفر ترك الصلاة”
[3] Tafsir Ibnu Katsir, J. 3 h. 125.
[4] Al Kabaair, h. 16. cet. Daar al Kutubil ‘Ilmiyyah, Beirut,
Libanon.
[5] Tafsir Ibnu Katsir, j. 3 h. 125.
[6] Tafsir Munir fil ‘Aqiidah, wasy Syari’ah wal Manhaj, j. 8 h. 473.
[7] Al Kabaair, h. 16.
[8] Yas-aluunaka fiddiin wal hayat, j. 5 h. 22. cet. Daarul Jiil,
Beirut.






