skip to main | skip to sidebar

Hidup Bijak

Memetik Pelajaran Hidup Dalam Dunia Fana

Pages

  • Beranda
  • FB
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Resume Muthola'ah
  • Berita Zaman
  • Kajian
    • Fikih
    • Tafsir
    • Hadis
  • Video Dakwah
    • Kegiatan Taklim dan Ceramah
Selasa, 03 November 2020

Outing Class SDIT Salsabila; Kreasi & Inovasi Guru Tak Boleh Mati Suri Walau Pandemi

Posted by bangzaman on November 03, 2020 – 0 komentar
 

 


Alhamdulillah, Outing Class yang sudah terjadwalkan pada Kalender Pendidikan SDIT Salsabila TP. 2020/2021 tetap dilaksanakan. Walau di masa pandemi program kegiatan tidak boleh berhenti, bahkan mati suri. Kegiatan yang ditayangkan pada tanggal 26 & 27 Oktober 2020 yang lalu, melalui e-learning yang dibuat oleh salah seorang guru SDIT Salsabila, sdit.salsabila.mediadidik.com sukses dilaksanakan.

Formulasi berubah dari sebelumnya. Dikarenakan rasa tanggungjawab yang tinggi akan pendidikan, dibalut dengan kreatifitas dan inovasi tiada henti, guru-guru pun mempersiapkan kegiatan tersebut satu bulan sebelumnya.

Berawal dari rapat penentuan tema di masing-masing level kelas dan penentuan lokasi outing class yang sesuai dengan tema. Kemudian mereka berangkat survei untuk menentukan pengambilan gambar dan video yang akan dibuat nanti. Setelah itu, mereka menyusun skenario dan jadwal pembuatan video.

Selesai pengambilan gambar dan syuting video, satu pekan sebelum ditayangkan, mereka melakukan editing video. Melalui aplikasi yang mereka miliki dan kuasai, seperti kinemaster, icecream screen, corel videostudio dan lainnya, gambar-gambar dan video tersebut dipercantik dan menyenangkan saat dilihat. Tentu tidak ketinggalan pula nilai-nilai pendidikan dalam tema yang diangkat.  

Setelah selesai diedit, para guru meng-upload ke e-learning sdit.salsabila.mediadidik.com agar pada tanggal yang telah ditentukan kegiatan Outing Class seluruh siswa dapat melihatnya didampingi oleh orangtua masing-masing. Terima kasih Ayah/Bunda..., semoga sukses selalu.

Demikian perjalanan nilai kesungguhan seorang guru untuk menampilkan pembelajaran yang tidak membosankan, aman, nyaman dan menyenangkan. Pandemi yang dihadapi tidak boleh membuat program sekolah, kreatifitas dan inovasi menjadi mati suri. Itulah tekad yang terpatri di dalam hati setiap guru SDIT Salsabila.

Jika kita melihat definisi guru menurut UU RI No. 14 Tahun 2005, guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Makna profesional yang dimaksud pada definisi di atas adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Maka kita dapat fahami, bahwa guru harus tetap eksis dalam setiap situasi dan kondisi, dikarenakan ia tenaga ahli dibidangnya. Senantiasa membuat peserta didik aman, nyaman, memudahkan dan menyenangkan dalam proses pembelajaran, dikarenakan ia (guru) memiliki kemahiran, serta tidak boleh menyerah dan putus asa dalam melakukan tugasnya, dikarenakan kecakapan diri yang dimilikinya. Kreatifitas dan inovasi merupakan bukti kehidupan dan keberadaannya dalam proses pendidikan.

Hamka mengatakan; “Guru yang terbaik adalah guru yang banyak pengalaman, luas pengetahuan, bijaksana dan pemaaf, tenang dalam memberikan pengajaran, dan tidak lekas bosan”.[1]

Bukan hanya itu, dalam perjalanan hidup Muhammad Natsir kita akan temui makna guru yang sesungguhnya, yaitu guru tidak boleh menyerah untuk menebarkan ilmu dan akhlak, betapa pun berat tantangan di depan mata. Guru harus siap mengorbankan apa saja yang dimilikinya hanya untuk menggapai cita-cita mulia. Semangat ini terlihat pada upaya Muhammad Natsir dalam pembangunan lembaga sekolah yang disebut dengan Pendis (Pendidikan Islam). Bahkan beliau sampai menjual mas kawin pernikahannya hanya untuk membiayai operasional Pendis tersebut.

DR. Adian Husaini menjelaskan, “M. Natsir-dan sebagaimana telah dicontohkan oleh dirinya sendiri-, guru bukan sekedar “tukang mengajar” yang bekerja karena bayaran, melainkan, guru adalah pejuang intelektual yang menyiapkan generasi berikutnya agar menjadi generasi yang baik secara ruhani dan jasmani, menuju pada kesempurnaan kelengkapan sifat-sifat kemanusiaan dalam arti yang sesungguhnya”.[2]

Ada hikmah di setiap kejadian dan peristiwa, demikian Islam mengajarkan umatnya. Dan inilah yang dialami dan dirasakan oleh guru-guru SDIT Salsabila, mereka dapat memetik hikmah dari pandemi ini. Semoga Allah berikan kekuatan dan kesabaran untuk kita semua. Aamiin

Di bawah ini link video yang dapat disaksikan.

🏆 Kelas 1

🎨 Tema: Kegiatanku

https://youtu.be/nf126I4S77Q

🏆 Kelas 2

🥬 Tema: Belanja Sambil Belajar

https://www.youtube.com/watch?v=o2A332vKbAQ

https://www.youtube.com/watch?v=4lhkhl5dF0Y

🏆 Kelas 3

🍒 Tema: Menjelajah Istana Tanaman Buah

https://www.youtube.com/watch?v=2qd0mPVwcoQ&feature=youtu.be

🏆 Kelas 4

🌱 Tema: Ayo, Cintai Lingkungan

https://www.youtube.com/watch?v=ahMN1ZCykNc&feature=youtu.be

🏆 Kelas 5

🌳 Tema: Ekosistem

https://www.youtube.com/watch?v=pRH3LEquphs&feature=youtu.be

🏆 Kelas 6

🍩 Tema: Wirausaha

https://www.youtube.com/watch?v=h6MjNXN_iY8&feature=youtu.be



[1] Hamka, Lembaga Hidup, h. 241. Cet. Pustaka Panjimas, Jakarta

[2] Adian Husaini & Gambang Galih Setiawan, Pemikiran & Perjuangan M. Natsir & Hamka dalam Pendidikan, h. 19., cet. Gema Insani, Depok.

[ Read More ]
Read more...
Kamis, 29 Oktober 2020

Antara Cinta & Jengkol

Posted by bangzaman on Oktober 29, 2020 – 2 komentar
 

image from www.konfrontasi.com

Cinta kepada Nabi Muhammad merupakan kewajiban setiap insan muslim. Bahkan, kewajiban kepadanya harus prioritas daripada makhluk-makhluk yang lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabdanya :

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين

Tidak sempurna keimanan seseorang, sehingga ia lebih mencintai Rasulullah daripada anaknya, orangtuanya, dan manusia secara keseluruhan. (HR. Imam Muslim, 44., Imam Bukhari, 15)

Allah Ta’ala mempertegas dengan diberikannya sanksi bagi siapa saja yang lebih mencintai makhluk lain, daripada Allah, Nabi Muhammad dan jihad fi sabiilillah.

“katakanlah: jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya dan tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk pada orang-orang yang fasik. (QS. At Taubah : 9/24)

Imam Ash Shabuuni mengatakan; “yang dimaksud dengan keputusannya adalah sanksi, siksa dari Allah Ta’ala, bisa jadi segera atau ditunda pada hari akhir nanti”.[1]

Cinta terasa kosong, tak berisi jika hanya untaian kata pengakuan. Cinta butuh pembuktian dan pengorbanan. Inilah yang dilakukan para salafus saleh di masa dahulu. Diantara tanda bukti cinta kepada Nabi Muhammad adalah menyukainya karena ia suka, dan membencinya karena ia benci. Rasulullah mengatakan :

ومن أحبهما فقد أحبني ومن أحبني فقد أحب الله، ومن أبغضهما فقد أبغضني، ومن أبغضني فقد أبغض الله

“siapa saja yang mencintai keduanya (Hasan dan Husain) maka ia telah mencintaiku. Siapa yang mencintaiku, maka Allah akan mencintainya. Siapa saja yang membenci keduanya, maka ia membenci aku. Siapa yang membenciku, maka Allah akan membencinya. (HR. Imam Ahmad, 9671, perowinya tsiqat)

Bukan hanya pada seseorang saja, bahkan pada makanan dan seluruh sisi kehidupan harus menjadi tanda bukti kecintaan kepada Nabi Muhammad. Imam Qadhi ‘Iyadh mengutip hadis Anas bin Malik tentang kesukaan beliau makan labuh karena ia pernah melihat Nabi Muhammad makan labuh, dan sering sekali.[2]

Selain itu, Abdullah bin Umar senantiasa mengenakan sandal sibtiyah, (yaitu sandal kulit yang telah disamak dan dicukur bulu-bulunya), yang diwarnai dengan warna kuning. Ia melakukan itu dikarenakan melihat Nabi melakukannya.[3] Lebih jelas ia katakan di dalam hadis, “fa anaa uhibbu an albasahaa/ maka saya suka mengenakannya”.[4]

Selanjutnya, Abu Ayub al Anshari berkata:

“dahulu Rasulullah saw apabila diberikan makanan (oleh sahabat), maka ia makan dan selebihnya diberikan kepadaku. Satu waktu, ada makanan yang ia tidak makan sama sekali, dikarenakan ada bawang putihnya. Lalu aku bertanya: “apakah ini haram? Ia menjawab: tidak, saya hanya tidak suka saja, karena baunya. Lalu Abu Ayub mengatakan: “mulai saat ini, saya tidak suka, apa pun yang anda tidak suka”. (HR. Imam Muslim, 2053)

Imam Nawawi mengomentari perkataan Abu Ayub al Anshari, “fa innii akrahu maa karihta/ saya tidak suka, apa pun yang anda tidak suka”. Inilah ciri-ciri pecinta sejati. Ia mampu mencintai apa yang dicintai kekasihnya, dan membenci apa yang dibenci oleh kekasihnya.[5]

Bau bawang putih saja Nabi Muhammad tidak suka, apalagi dengan jengkol, petai, dan rokok. Mungkinkah mereka yang berteriak cinta kepada Nabi Muhammad akan rela meninggalkan hal itu semua karena melihat kekasihnya tidak suka?

Titik tekannya pada sesuatu itu kita sukai sebelum kita berani meninggalkannya. apa saja. Tantang dan khitab ini tidak termasuk bagi mereka yang memang sudah tidak suka dari awal. Baik tidak suka jengkol, petai atau rokok. Karena hal ini sangat mudah, dan tidak ada tantangan.

Memang hal ini tidak bicara haram, hanya makruh saja. Tetapi disinilah pembuktian cinta sejati. Beranikah meninggalkannya??


Saudaraku yang dimuliakan Allah, inilah korelasi tema yang diangkat, Antara Cinta & Jengkol. Andaikan dahulu jenis makanan jengkol ada, dapat dipastikan Nabi pun meninggalkannya. Bersiapkah kita?? 

Hadis Abu Ayub al Anshari menjadi tantangan khusus buat mereka pecinta jengkol, petai, dan rokok. Memang ringan, hanya makanan saja, dan tidak menyebabkan orang yang meninggalkan jengkol, petai dan rokok akan mati seketika. 

semoga Allah mudahkan kita membuktikan cinta sejati kepada Nabi Muhammad saw., dan dikumpulkan bersama beliau di syurganya. Aamiin
 




TELAH DIBUKA PENDAFTARAN SISWA/I BARU SDIT SALSABILA TP. 2021/2022. DITUNGGU KEBERSAMAANNYA YA...., AYAH & BUNDA.

[1] Shafwatut Tafasir, j. 1 h. 529. Cet.Daar Ash Shaabuni, Mesir.

[2] Asy Syifa Bita’riifi Huquqil Mushthafa, h. 278. Cet. Daar al Hadis, Mesir. Begitu juga Fathul Baari syarah Soheh Bukhari, hadis no. 5433., j. 9 h. 638. Cet. Daar al Hadis, Mesir.

[3] Asy Syifa, h. 278.

[4] Fathul Baari, j. 10 h. 348. Hadis Imam Bukhari no. 5851.

[5] Soheh Muslim bi Syarhin Nawawi, j.7 h. 258. Cet. Daar al Hadis, Mesir.

[ Read More ]
Read more...
Senin, 21 September 2020

Salat Menggunakan Masker, Bolehkah?

Posted by bangzaman on September 21, 2020 – 0 komentar
 

Menggunakan masker di masa pandemi saat ini menjadi satu keharusan, bahkan dapat dihukumi wajib, pada satu kondisi. Ia menjadi bagian peraturan dalam protokol kesehatan Covid-19, sebagai upaya menutup penularan tersebarnya virus tersebut.

Menurut WHO, World Health Organization, penggunaan masker saja tidak cukup untuk menekan dan menyelamatkan nyawa manusia, kita harus menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain dan membersihkan tangan secara teratur, menghindari menyentuh masker dan wajah.

Jika demikian adanya, tak ayal lagi penggunaan masker saat melaksanakan salat berjama’ah di masjid. Dikarenakan pertemuan dan interaksi saat berjama’ah tidak akan bisa dihindari. Lalu bagaimana hukum salat berjama’ah menggunakan masker?

Pada masa dahulu, istilah masker pastinya belum kita temukan. Akan tetapi subtansinya sudah didapati dalam hadis-hadis Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Seperti hadis dalam Sunan Abu Daud, 639., derajat hasan:

عن ابي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن السدل في الصلاة وأن يغطي الرجل فاه

“hadis dari Abu Hurairah,-semoga Allah meridhoinya,- bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mengulurkan pakaian sampai menyentuh tanah dan menutup mulut saat kondisi salat”.  

Fokus kita pada menutup mulut disaat salat. Imam Abu Thayyib mengatakan, “berkata al Imam al Khattabi:”kebiasaan orang arab itu melakukan talatsum, yakni menutup bagian hidung dan mulutnya dengan sorban, mereka dilarang melakukan itu saat salat, kecuali kondisi tsu-abaa-u, yakni terbuka/tergeraknya mulut tanpa diinginkan, seperti menguap, mengeluarkan angin dari mulut, maka diperbolehkan menutup mulutnya, dikarenakan ada keterangan hadis terkait hal itu, [1] yaitu hadis riwayat Imam Tirmidzi, 370: “at Tatsaa-ubu fish shalaati minasy syaithaani, fa idzaa tatsaa-aba ahadukum fal yakzhim maa istathaa’a/ menguap saat salat bagian dari perbuatan setan. Apabila salah seorang diantara kamu menguap, maka hendaklah ia tutup mulutnya (tutup dengan tangan, atau merapatkan gigi dan mulut agar tertahan angin dan boleh jadi suara) semampunya”.[2]

Berkata Dr. Wahbah az Zuhaily : “diantara perbuatan yang dimakruhkan saat salat adalah melakukan gerakan yang tidak termasuk gerakan salat, seperti menggerakan pakaian, tubuh, dan jenggot. Begitu juga meletakan tangan di mulut, atau menutup hidung. Kegiatan ini dilakukan tanpa keperluan/hajat”.

Lanjut Dr. Wahbah az Zuhaily, “jika gerakan tersebut diperlukan, seperti mengelap keringat di wajah, atau debu yang mengganggu, atau menutup saat menguap, maka tidak dimakruhkan”.[3]

Berkata al Imam Badruddin Muhammad bin Bahadir bin Abdullah az Zarkasyi (w. 494): “diantara perbuatan yang menurut saya harus dihindari saat salat adalah,

وضع يده على فمه بلا حاجة مكروه، فقد رووا : "نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة"، ويجوز لحاجة التثاؤب، ففي الصحيح "إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه، فإن الشيطان يدخل، وفي رواية : "فليكظم ما استطاع"

“makruh meletakan tangan di mulut jika tidak ada keperluan, sebagaimana dalam hadis Nabi : “bahwa ia melarang seorang laki-laki menutup mulutnya saat salat”. Diperbolehkan jika ada keperluan seperti menguap, dalam hadis soheh dijelaskan : “apabila menguap salah seorang kamu, maka hendaklah ia tahan mulutnya (tutupi) dengan tangannya, dikarenakan setan akan masuk (melalui itu)”. Dalam riwayat lain, “hendaklah ia tutupi semampunya”.[4]

Berkata al Imam Ibnu Hajar al Haitami (w.973) : “meletakan tangan pada mulut saat saat tanpa ada keperluan sama sekali hukumnya makruh. Jika ada keperluan, seperti menguap maka disunahkan, dikarenakan terdapat hadis soheh yang menjelaskan hal tersebut. Sama saja meletakkan tangannya tersebut dengan tangan kanan atau kiri, karena kondisi menguap bukan bagian dari menahan hal yang kotor”.[5]

Jika melihat beberapa catatan para ulama di atas, tentang menutup mulut dengan tangan atau pakaian, seperti sorban dan lainnya saat salat, dengan kondisi dan situasi yang dibutuhkan/ adanya hajat, hukumnya diperbolehkan, bahkan ada yang menyatakan sunah. Maka sudah dipastikan, jika hajat/keperluannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, seperti para perawat, dokter atau tenaga medis saat ini, untuk menjaga dirinya dari virus corona, atau pun juga masyarakat secara umum dalam melaksanakan salatnya menggunakan masker, itu hukumnya boleh atau disunahkan.

Kecuali jika ia menjadi imam, maka sebaiknya dibuka maskernya, dikarenakan khawatir terkendala pada bacaan yang dilakukan, atau makmu mengalami keraguan tentang makhraj yang dikeluarkan oleh imam saat membaca rukun dalam salat, seperti surat al Fatihah.

Wallaahu a’lam bish shawab,-



[1] Aunul Ma’bud syarah Sunan Abi Daud, Abu Thayib Abady, j. 2 h. 61. Cet. Daarul Hadis, Mesir

[2] Tuhfatul Ahwadzi syarah Jaami’ at Tirmidzi, Abdurrahman al Mubaarakfuury, j. 2 h. 182. Cet. Daarul hadis, Mesir

[3] Kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuh, DR. Wahbah az Zuhaily, j. 2 h. 961-962 Cet. Daarul Fikr, Damasyqus

[4] Kitab Ad Diibaj fii Taudhiihil Minhaj, al Imam Badruddin Muhammad bin Bahadir bin Abdullah az Zarkasyi (w. 494), j. 1., h. 180., Cet. Daarul Hadis, Mesir.

[5] Kitab al Minhajul Qawiim Syarah al Muqaddimah al Hadhramiyah, al Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin Hajar al Haitami (w.973), h. 123. Cet. Daar al Kutubul al ‘Ilmiyah

  

[ Read More ]
Read more...
Jumat, 21 Agustus 2020

Pemuda & Hijrah Nabi

Posted by bangzaman on Agustus 21, 2020 – 0 komentar
 

Hijrah Nabi Muhammad bukan satu hal yang mudah dan lancar tanpa pengorbanan dan siasat jitu. Ada beberapa orang yang berperan untuk kesuksesannya, khususnya pemuda.

Pemuda hebat, energik, cerdas dan kuat iman-islamnya, mereka adalah pondasi dan pemegang tongkat estafet keberhasilan agama dan juga negara.

Siapakah mereka itu, mari saksikan..., bismillah...


 

[ Read More ]
Read more...
Senin, 17 Agustus 2020

Ada apa dengan Muharram

Posted by bangzaman on Agustus 17, 2020 – 0 komentar
 

Sebentar lagi tahun baru Islam akan berganti, dari 1441 menuju 1442 hijriyah. Tentunya sebagai muslim yang baik dan bijak kita senantiasa melaksanakan muhasabah atau introspeksi diri. Menghitung untung dan rugi yang telah kita lakukan selama setahun perjalanan. Agar di tahun yang baru nanti, kita mampu memperbaikinya, dengan mengurangi keruagian yang pernah dicapai di tahun sebelumnya.

Di mulai dengan Muharram, bulan yang luar biasa dalam pandangan Islam. Memiliki banyak keutamaan yang sebaiknya dimanfaatkan oleh setiap muslim yang menginginkan perubahan dalam hidupnya.

Apa saja keutamaannya, mari lanjut membaca..

1. Muharram bulan yang dimuliakan

Muharram adalah bulan pertama dalam perhitungan tahun hijriyah. Ia termasuk bulan yang dimuliakan/ diagungkan dalam ajaran Islam, disebut juga dengan Asyhurul Hurum. Tentang hal ini Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman, surat At-Taubah/9:36:

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.

Dijelaskan dalam hadits Nafi’ bin Harits Ats-Tsaqafi, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shoheh Bukhari, no.4662.

إنَّ الزمانَ قد استدارَ كهيئتِه يومَ خلقَ اللهُ السماواتِ والأرضَ، السنةُ اثنا عشرَ شهرًا، منها أربعةٌ حرمٌ، ثلاثٌ متوالياتٌ : ذو القَعدةِ وذو الحَجةِ والمحرمُ، ورجبُ مضرَ الذي بين جُمادى وشعبانَ

“Sesungguhnya masa itu berputar seperti gerakannya disaat Allah Ta’ala menciptakan langit dan bumi. Setahun dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati, tiga berurutan; Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang berada diantara dua Jumadil dan Sya’ban”.

Pada bulan Asyhurul Hurum ini, umat Islam lebih ditekankan  untuk tidak berbuat zholim, baik terhadap diri sendiri ataupun kepada saudaranya (kaum muslim). Penekanan ini mendapatkan prioritas dibandingkan bulan-bulan lainnya, dan tidak menafikan bulan-bulan tersebut. Dalam pengertian, jika kezholiman tersebut dilakukan, maka ganjaran siksanya berkali lipat. Inilah perkataan Imam Ali bin Abi Thalhah dari Sahabat Ibnu Abbas yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya;

وقال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس قوله: { إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ } الآية، فلا تظلموا فيهن أنفسكم: في كلهن، ثم اختص من ذلك أربعة أشهر، فجعلهن حراماً، وعظم حرماتهن، وجعل الذنب فيهن أعظم، والعمل الصالح والأجر أعظم

“Berkata Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentag firman Allah Ta’ala “Inna ‘iddatasy Syuhuuri ‘indallaahi….”, janganlah kamu menzholimi dirimu sendiri pada bulan-bulan yang ada di sisi Allah, semuanya. Kemudian larangan tersebut dikhususkan pada empat bulan, dijadikannya haram sangat haram, dan dijadikan dosa padanya lebih besar. Begitu juga dengan amal kebaikan, ketika dilakukan pada empat bulan tersebut akan mendapatkan pahala yang besar pula.

Penekanan keharaman melakukan kezholiman di bulan Muharram, selain ia termasuk dalam empat bulan yang dimuliakan/ agungkan, asyhurul hurum, ia juga mempunyai makna sesuatu yang diharamkan, dan keharamannya sangat ditekankan, dikarenakan bangsa Arab dahulu membolak-balikan keharamannya, ia haramkan satu tahun, ditahun berikutnya mereka halalkan, dan digantikan ke bulan Shafar.

Penekanan untuk tidak melakukan kezholiman pada bulan tersebut, berarti perintah untuk memperbanyak kebaikan pada bulan tersebut. Coba kita lihat pada perkataan Ali bin Abi Thalhah yang bersumber dari sahabat Ibnu Abbas di atas.

2. Muharram bulan Allah

Penyandaran Muharram dengan bulan Allah, yang dalam bahasa arab diistilahkan dengan Syahrullaah/ bulan Allah berdasarkan hadits shoheh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (1163).

عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

Artinya : “bersumber dari Abu Hurairah, -semoga Allah meridhoinya,-ia berkata. Bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : sepaling utama puasa setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah, Muharram.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbaly mengatakan dalam kitab Lathaa-iful Ma’aarif, hal. 49 : ”bahwa penyandaran nama Muharram kepada lapaz Allah Ta’ala menunjukkan kemuliaan dan keutamaannya, dikarenakan lapaz Allah tidak akan disandarkan melainkan untuk makhluk-makhluknya yang khusus. Seperti Nabi Muhammad, Nabi Ibrahim, Nabi Ishaq, Nabi Ya’kub dan selainnya disandarkan dengan “kehambaan/ lapaz ‘ubudiyyah”.  Begitu juga disandarkan lapaz “bait (rumah) dan naaqah (unta)” kepada Allah Ta’ala.

3. Anjuran berpuasa di Bulan Muharram

Di antara upaya untuk memperbanyak amal kebaikan kita di bulan Muharram adalah puasa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda pernah ditanya tentang hal itu, seperti dijelaskan dalam  hadits Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 1163 :

سئل : أي الصلاة أفضل بعد المكتوبة ؟ وأي الصيام أفضل بعد شهر رمضان ؟ فقال أفضل الصلاة بعد الصلاة المكتوبة الصلاة في جوف الليل. وأفضل الصيام بعد شهر رمضان، صيام شهر الله المحرم. 

“Sholat apakah yang lebih utama setelah shalat wajib ?, puasa apakah yang lebih utama setelah puasa bulan Ramadhan ?Rasul menjawab ; sholat yang lebih utama setelah shalat wajib adalah shalat pada sepertiga malam, dan sepaling utama puasa setelah puasa bulan Ramadhan adalah puasa bulan Muharram”.

Begitu juga hadits Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan predikat hadits hasan gharib. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seorang laki-laki :

عن علي قال سأله رجل فقال أي شهر تأمرني أن أصوم بعد شهر رمضان قال له ما سمعت أحدا يسأل عن هذا إلا رجلا سمعته يسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا قاعد فقال يا رسول الله أي شهر تأمرني أن أصوم بعد شهر رمضان قال إن كنت صائما بعد شهر رمضان فصم المحرم فإنه شهر الله فيه يوم تاب فيه على قوم ويتوب فيه على قوم آخرين قال أبو عيسى هذا حديث حسن غريب

“bersumber dari Ali-semoga Allah meridhoinya-, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepadanya, bulan apa yang engkau akan perintahkan kepadaku agar aku berpuasa setelah puasa Ramadhan. Ali menjawab; aku belum pernah mendengar seseorang bertanya tentang hal ini, kecuali seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasul dan aku duduk di dekatnya. Laki-laki itu bertanya; Wahai Rasul, bulan apa yang engkau akan perintahkan kepada ku agar aku berpuasa, setelah puasa Ramadhan ? Rasul menjawab; jika kamu ingin berpuasa setelah puasa Ramadhan, maka berpuasalah di bulan Muharram, karena itu adalah bulan Allah (syahrullah), pada bulan itu Allah Ta’ala menerima taubat suatu kaum dan kaum yang lain.

Perintah atau anjuran untuk melaksanakan puasa bulan Muharram seluruhnya merupakan anjuran kesunahan mutlak berpuasa, maksudnya diantara puasa sunah mutlak yang lebih utama dilaksanakan adalah puasa di bulan Muharram. Hal tersebut seperti keutamaan shalat sunah tahajud dengan shalat sunah yang lainnya. [Lathaaiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al-Hambali, h. 78]

Syeikh Khalid bin Su’ud Al-Bulaihid berkata : “disunahkan bagi kaum muslim memperbanyak puasa pada bulan Muharram, jika ia tidak mampu, maka lakukanlah yang bisa dilakukan, terutama hari ‘Asyura”. [Risalah Fadhilatish Shaumi fi Syahrillaahillaahil Muharram].

Pada bulan Muharram, terdapat hari yang mempunyai keutamaan yang besar dan sangat dihormati sejak dahulu [sebelum masa Nabi Muhamad]. Hari tersebut terkenal dengan hari ‘Asyura, yaitu hari pada tanggal 10 Muharram. Pada hari itu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat ingin meraih keutamaannya. Seperti dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohehnya, no. 1132 :

لم أر رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم يوما يتحرى فضله على الأيام إلا يوم عاشوراء وشهر رمضان.

“Aku belum pernah melihat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam mempuasakan hari-hari yang ia sangat ingin meraih keutamaan hari tersebut, kecuali hari ‘Asyura dan hari pada bulan Ramadhan”.

Selain itu, Rasulullah pun menyampaikan, bahwa keuntungan berpuasa pada hari ‘Asyura, Allah akan hapuskan dosa/ kesalahan satu tahun sebelumnya. Hal ini dijelaskan dalam hadits Abu Qotadah, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 1976.

أن رجلاً سأل النبي _صلى الله عليه وسلم_ عن صيام يوم عاشوراء، فقال: " إني أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله"

“seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang puasa hari ‘Asyura, Rasul menjawab : “Sesungguhnya aku menghitung/ menganggap bahwa Allah akan menghapuskan dosa/ kesalahan tahun yang sebelumnya”.

Usaha untuk meraih keutamaan hari ‘Asyura tidak hanya dinikmati oleh Nabi Muhammad saja, ia pun memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari tersebut. Dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 1134.

حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم عاشوراء وأمر بصيامه، قالوا : يا رسول الله، إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : فإذا كان العام المقبل، إن شاء الله صمنا اليوم التاسع. قال : فلم يأت العام المقبل حتى توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم.

“ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpuasa ‘Asyura, ia memerintahkan umatnya untuk mempuasakannya. Mereka berkata : wahai Rasulullah, hari itu adalah hari yang diagung-agungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Rasul menjawab : apabila saya masih ada di tahun yang akan dating, jika allah menghendaki, maka saya akan berpuasa pada tanggal 9 Muharrammnya. Ibnu Abbas berkata : belum sampai pada kesempatan tahun depan, Rasulullah telah wafat terlebih dahulu”.

4. Keuntungan mengundang makan bersama

Tentang mengundang keluarga atau siapapun untuk makan bersama pada hari ‘Asyura terdapat hadits yang diselisihkan keshohehannya. Hadits tersebut disampaikan oleh Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Kanzul Ummaal, dan terdapat juga dalam kitab As-Silsilah Ash-Shohehah, 4/ 484,  Syeikh Albaani, dan ia mengatakan perowi hadits ini seluruhnya tsiqat.

من وسَّع على نفسهِ وأهلِه يومَ عاشوراءَ وسَّعَ اللهُ عليه سائرَ سَنتِه

“barangsiapa yang berluas-luas terhadap dirinya dan keluarganya pada hari ‘Asyura maka Allah Ta’ala akan meluaskannya dalam satu tahunnya”.

Ulama berbeda pendapat tentang menyelenggarakan kegiatan tersebut, ada yang berpendapat tidak boleh/ bid’ah, dikarenakan tidak ada contoh dari Rasul dan para sahabat, serta hadits yang menunjukkan itu adalah dhoif, bahkan ada yang sampai kepada maudhu’.

Sebagian ulama lagi berpendapat boleh menyelenggarakan kegiata tersebut, yaitu dari ulama madzhab yang empat, seperti dikutip dari   http://fatwa.islamweb.net tentang Aqwaalul ‘Ulamaa fi Hadiitsit Tawassu’ah ‘alal Ahli fi ‘Aasyuraa-i.

وأما كلام أهل العلم في المسألة فقد اتفقت المذاهب الأربعة على استحباب التوسعة على الأهل في يوم عاشوراء، قال الصاوي المالكي في حاشيته على الشرح الصغير:ويندب في عاشوراء التوسعة على الأهل والأقارب. انتهى.

وقال سليمان الجمل في حاشيته على فتح الوهاب لزكريا الأنصاري: ويستحب فيه التوسعة على العيال والأقارب، والتصدق على الفقراء والمساكين من غير تكلف فإن لم يجد شيئاً فليوسع خلقه ويكف عن ظلمه. انتهى. 

وقال البهوتي الحنبلي في شرح منتهى الإرادات: وينبغي التوسعة فيه على العيال. قال في المبدع: وقال ابن عابدين الحنفي في رد المحتار: نعم حديث التوسعة ثابت صحيح كما قال الحافظ السيوطي في الدرر.، وعليه فلا بأس فيما ذكرت إن فعل بقصد التوسعة الواردة.

“ucapan ahli ilmu tentang masalah ini (masalah berluas-luas kepada keluarga pada hari ‘Asyuraa) telah sepakat, bahwa hal tersebut masuk dalam hal yang disukai/ disunahkan. Syeikh Ash-Shaawi dari madzhab Maliky berpendapat di dalam kitab Hasyiyah ‘alasy Syarhish Shaghiir “disunahkan pada hari ‘Asyuraa berluas-luas kepada keluarga dan kerabat”.

Syeikh Sulaiman Jamal berkata di dalam Hasyiyah ‘ala Fathil Wahhab karya Imam Zakariya Al-Anshary “disunahkan pada hari ‘Asyura berluas-luas kepada keluarga dan kerabat, bersedekah kepada orang fakir dan miskin dengan tanpa terbebani. Jika ia tidak mampu berluas-luas dengan materi// pemberian, maka boleh berluas-luas dengan akhlak, dan menahan diri dari berbuat zholim”.

Syeikh Albuhuuty dari madzhab Hambaly berkata dalam kitab Syarah Muntahal Iraadaat  “seyogyanya dapat berluas-luas pada hari ‘Asyura kepada keluarga. Ia berkata dalam Al-Mubdi’ “Ibnu ‘Aabidiin dari madzhab Hanafi berkata dalam kita Raddul Mukhtar “ ya, benar, hadits tentang berluas-luas pada hari ‘Asyura itu tsabit/ dapat diterima dan shoheh, sebagaimana dikatakan oleh Al-Haafizh Imam Suyuthi dalam kitab Ad-Durar. Maka dari itu, tidak mengapa melakukan hal yang telah disebutkan, jika melakukannya itu semata-mata berluas-luas saja”.

[ Read More ]
Read more...
Rabu, 12 Agustus 2020

Arahan Rasul untuk Suami

Posted by bangzaman on Agustus 12, 2020 – 0 komentar
 

Rumah tangga merupakan lembaga pendidikan awal, bagus dan baiknya lulusan keluarga, dan suksesnya anak sebagai investasi dunia akhirat, tergantung bagaimana Suami dan Istri memaksimalkan peran dan tugasnya.

Dalam video di atas, pertama akan dibahas tentang arahan Rasul untuk suami. Silahkan perhatikan... 


[ Read More ]
Read more...
Kamis, 30 Juli 2020

Jika berkumpul dua hari Ied, Maka?

Posted by bangzaman on Juli 30, 2020 – 0 komentar
 

picture from almunawwar net

Kaitannya tentang sholat Jum’at yang bersamaan dengan hari ‘ied ulama berbeda pendapat. Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, bahwa kewajiban sholat Jum’at gugur bagi orang yang telah hadir sholat ‘ied, kecuali imam, ia tetap wajib dikarenakan kewajibannya tidak gugur, kecuali jika orang-orang tidak berkumpul untuk sholat Jum’at, maka si imam kewajibannya gugur.[1] Hal ini berdasarkan hadis Mu’awiyah:

عن إياس بن أبي رمله الشامي قال : شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن ارقم، قال : أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين إجتمعا في يوم؟ قال : نعم، قال: فكيف صنع؟ قال : صلى العيد، ثم رخص في الجمعة، فقال : من شاء أن يصلي فليصل.

“dari Iyas bin Abi Ramlah asy Syami ia berkata: “aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan ia bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata: “apakah kamu menyaksikan Rasulullah sholat ‘ied yang bergabung dalam satu hari? Ia menjawab: “ya, saya menyaksikan”. Ia (Mu’awiyah) bertanya: “apa yang Rasul perbuat? Ia menjawab: “ia sholat ‘ied, lalu ia berikan dispensasi untuk sholat Jum’atnya. Rasul mengatakan: “siapa saja yang yang mau maka hendaklah ia sholat”. HR. Abu Daud, 1066, soheh

Syeikh Abu Thayb Abady mengatakan: “hadis ini menjelaskan tentang diperbolehkannya tidak melaksanakan sholat Jum’at, bagi orang yang telah hadir sholat ‘ied. Sholat ‘ied itu menjadi rukhshoh/ peringan bagi sholat ‘ied yang lain, yaitu sholat Jum’at”.[2] Akan tetapi untuk sholat zhuhur tetap wajib dilaksanakan, karena ia kewajiban asal yang Allah berikan pada malam Isra’ dan Mi’raj, baru setelah itu diwajibkan sholat Jum’at.[3] Hal ini berdasarkan hadis ‘Atho bin Abi Rabah:

عن عطاء بن أبي رباح قال : صلى بنا إبن الزبير في يوم عيد في يوم جمعة أول النهار. ثم رحنا إلى الجمعة فلم يخرج إلينا، فصلينا وحدانا، وكان إبن عباس بالطائف، فلما قدم ذكرنا ذلك له، فقال: أصاب السنة.

“dari ‘Atho bin Abi Rabah, ia berkata; Ibnu Zubair sholat ’ied di awal siang  bersama kami yang jatuh pada hai Jum’at, kemudia kami kembali lagi untuk melaksanakn sholat Jum’at, maka tidak ada orang pun yang keluar besama kami, maka kami sholat sendirian. Saat itu Ibnu Abbas sedang berada di Thaif. Kembalinya ia dari sana saya ceritakan hal demikian dan ia mengatakan: engkau telah sesuai sunah”. HR. Abu Daud, 1067, soheh.

Pendapat ini dipegang juga oleh Imam Shan’ani (1099 H-1182H), Imam Syaukani (w.1255), dan Imam Ibnu Taimiyah Al-Harany (661 H – 728 H).

Ibnu Taimiyah mengatakan, sebagaimana dijelasakan dalam kitab syeikh Abdullah Bassam ; “pendapat ini yang paling shoheh diantara dua pendapat lainnya. Dikarenakan bersatunya/ bertepatannya dua ibadah padahal jenisnya sama, maka salah satu darinya bisa masuk/ tercover dengan yang lain. Selanjutnya, jika keduanya masih tetap disyari’atkan maka akan menyulitkan manusia menuju tujuan hari rayanya, padahal di hari raya itu mereka disunahkan menampilkan kegembiraan dan berluas-luasan antara satu dengan lainnya”.[4]

Berbeda dengan pandangan muridnya, Imam Syafi’i mengatakan: “ied, apabila berbetulan dengan hari Jum’at, maka sholat Jum’at tetap dilaksanakan, tidak gugur bagi penduduk kota”. Dan ini merupakan pendapatnya kebanyakan ahli fikih.

Imam Syafi’i melanjutkan: “adapun untuk penduduk pinggiran kota/ ahlus sawaad, imam yang sedang menyampaikan khutbah hendaknya mempersilahkan kepada penduduk pinggiran kota tersebut untuk pulang/kembali ke keluarga mereka, jika mereka mau. Adapun untuk penduduk kota, hendaknya si khatib menyampaikan pilihan kepada mereka, tetap diam/menetap sampai sholat Jum’at dilaksanakan, atau pulang ke rumah masing-masing lalu balik kembali jika mereka mampu”.

Imam Syafi’i berdalil dengan hadis Usman. Diriwayatkan dari Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab, dari Abu Ubaidah maula/budak Ibnu Azhar ia berkata: “aku menyaksikan ‘ied bersama Usman bin Affan, ia datang, ia laksanakan sholat kemudian ia selesai dan menyampaikan khutbahnya (‘ied); “sesungguhnya hari ini telah tergabung antara dua ‘ied, maka untuk penduduk kampung/pegunungan yang ingin menunggu sholat Jum’at, maka hendaklah ia tunggu. Akan tetapi bagi yang yang mau kembali pulang, maka hendaklah ia pulang, aku telah mengizinkan hal itu”.

Al Imam Ibnu Atsir mengatakan; “hadis tersebut di atas hadis soheh yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dengan tepi/ujung yang lain.[5]

Ustadz Muhammad Tham’ah, seorang asisten dosen pada jurusan syari’ah di Universitas Jaresy, Yordan, ia mentarjih permasalahan ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at, setelah mengkaji beberapa dalil, ia mengatakan: “setelah diuraikan dan diteliti dalil-dalil ahli fikih yang mengatakan gugurnya kewajiban sholat Jum’at untuk orang yang sholat ‘ied selain imam, dan dalil-dalil ulama yang mengatakan tidak gugur sholat Jum’at secara mutlak, dan juga dalil-dalil ulama yang mengatakan wajib sholat ‘ied dan Jum’at serta adanya dispensasi bagi penduduk kampung atau pinggiran kota, bahwa mereka boleh tidak sholat Jum’at. Maka menjadi jelas buat saya untuk menentukan dalil mana atau pendapat siapa yang paling kuat dan soheh”.

Lanjut Ustadz Muhammad Tham’ah: “Pendapat dan dalil yang paling kuat dan soheh dari sekian banyak pendapat adalah pendapatnya ulama Syafi’i dan ulama Maliki, yaitu mereka yang mengatakan tetap wajib melaksanakan sholat Jum’at, kecuali bagi penduduk kampung atau pinggiran kota”. Hal itu berdasarkan beberapa dalil, sebagaimana di bawah ini:

1. Hadis Usman:

عن عثمان رضي الله عنه أنه قال: ياأيها الناس إن هذا يوم قد إجتمع لكم في عيدان فمن أحب أن ينتظر الجمعة من أهل العوالي فلينتظر، ومن أحب أن يرجع فقد إذنت له.

“dari Usman,-semoga Allah meridhoinya,-ia berkata: wahai manusia, sesungguhnya hari ini telah tergabung antara dua ‘ied, maka untuk penduduk kampung/pegunungan yang ingin menunggu sholat Jum’at, maka hendaklah ia tunggu. Akan tetapi bagi yang yang mau kembali pulang, maka hendaklah ia pulang, aku telah mengizinkan hal itu”. Ibnu Atsir, asy Syafi, j.2 h.232, soheh.

Hadis tersebut di atas soheh. Pada hadis itu diketahui adanya percakapan seorang imam, yaitu amirul mu’minin, Usman bin Affan kepada penduduk kampong. Ia memberikan pilihan kepada mereka untuk tetap di masjid menunggu sholat Jum’at, atau pulang ke keluarganya dan tidak sholat Jum’at.

Ini diketahui, bahwa amirul mu’minin, Usman bin Affan tidak sedang berbicara kepada seluruh orang yang sholat ‘ied dengan kata-kata “siapa yang suka…”. Bahkan pembicaraan tersebut ia khususkan hanya untuk penduduk kampong, yaitu mereka yang tinggal di luar kota Madinah. Maka dengan takhshish/pengkhususan ini tidak ada dalil/alas an untuk penduduk Madinah/kota meninggalkan kewajiban sholat Jum’at.

Kemudian penyampaian yang dilakukan oleh sahabat Usman ini dihadiri oleh para sahabat yang lainnya, dan mereka tidak mengingkari Usman sedikit pun, maka spontanlah hal ini menjadi consensus/ijma’ sebuah hukum.

2. Hadis Nu’man bin Basyir,-semoga Allah meridhoinya,-.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في العيدين ويوم الجمعة بسبح اسم ربك الأعلى، وهل أتاك جديث الغاشية. قال: وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما أيضا في الصلاتين.

“Rasulullah dahulu membaca surat sabbihisma rabbika dan hal ataaka pada sholat dua hari raya. Ia berkata: “apabila bergabung ‘ied dan sholat Jum’at dalam satu hari, maka ia boleh membaca keduanya untuk dua sholat tersebut”.

Hadis tersebut menjelaskan secara jelas bahwa Nabi Muhammad melaksanakan sholat Jum’at sekali pun telah sholat ‘ied. Hadis itu pun menjadi dalil bahwa sholat Jum’at tetap wajib bagi penduduk Madinah. Hadis yang soheh ini bukan menjadi pilihan buat siapa saja antara ia sholat Jum’at dan tidaknya. Hadis itu pun tidak ada pengecualian untuk si imam atau bukan. Dalam hadis lain dijelaskan “وإنا مجمعون” dengan lapaz plural, sehingga lapaz tersebut mencakup Nabi, para sahabat, dan orang-orang yang berada di Madinah. Nabi tidak menggunakan kata “وإني مجمع”  dengan lapaz mufrod/partikular.

3. Kebanyakan riwayat hadis yang memberikan dispensasi tidak sholat Jum’at, secara khusus mengarah kepada penduduk kampung/ pegunungan, mereka tinggal di luar kota Madinah, dengan jarak antara keduanya itu jauh. Maka Utsman mengatakan “siapa saja yang termasuk penduduk kampong, maka kami izinkan ia pulang, dan siapa saja yang suka, maka ia diam”.

Begitu juga dalam riwayat Umar bin Khattab, ia pun mengarah kepada penduduk kampung. Dengan demikian, apa yang dilakukan Umar dan Utsman, dalam riwayat keduanya bukanlah kehendak nafsunya. Karena keduanya mendengar hadis Nabi Muhammad :

فعليكم بما عرفتم من سنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ

“maka berpeganglah dengan pengetahuanmu terhadap sunahku, dan sunah para khalifah yang memberikan arahan dan diberikan hidayah, gigitlah ia dengan gigi geraham yang kuat”.

Dijelaskan, bahwa Imam Ibnu Qudamah memberikan saksi terhadap riwayat Utsman, bahwa ia hanya menggugurkan kewajiban sholat Jum’at bagi penduduk kampong saja, tidak penduduk Madinah/kota.

4. Dalam Mushonnaf Abdurrazaq dari Ma’mar “bahwa Ali apabila berkumpul dua ‘ied dalam satu waktu, maka ia laksanakan sholat ‘ied pada awal siang, dan ia laksanakan sholat Jum’at pada akhir siang”.

5. Firman Allah Ta’ala, surat al Jumu’ah ayat 9;

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Allah memerintahkan sholat Jum’at tanpa mengkhususkan apakah hari itu berbetulan dengan hari raya atau tidak, maka wajiblah memberlakukan ayat tersebut secara umum, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Dan riwayat-riwayat di ataslah yang mengkhususkan ayat ini, yaitu hanya untuk penduduk kampung saja.

6. Sebab diberikannya dispensasi untuk penduduk kampung adalah karena menyulitkan mereka jika harus kembali lagi melaksanakan sholat Jum’at. Dan kalaulah mereka tidak kembali, karena ingin menunggu Jum’at, maka mereka tidak bisa mempersiapkan dan merasakan kemeriahan hari raya. Maka karena kesulitan inilah Jum’at digugurkan.  

7. Ibnu Hazm berkata: “apabila bertepatan hari ‘ied dengan Jum’at, maka ia disunahkan sholat ‘ied kemudian wajib melaksanakan sholat Jum’at, tidak sah atsar yang menyalahi hal tersebut, karena pada perowinya terdapat isra’il dan Abdul Hamid bin Ja’far, keduanya lemah”. Al Muhalla bil Atsar, j.3 h. 304

8. Terdapat dalam penjelasan ulama Hanafi, bahwa kedua sholat itu berbeda, sholat Jum’at wajib secara consensus ulama, dan sholat ‘ied diperdebatkan hukumnya, kebanyakan ulama menyatakan bahwa itu sunah mu’akkad, maka tidak boleh meninggalkan wajib karena melakukan sunah.[6]

Imam Nawawi berkata: “ulama madzhab kami memilih bahwa kewajiban Jum’at itu tetap untuk penduduk kota, dan gugur untuk penduduk kampong. Ini merupakan pendapatnya Utsman bin Affan, Umar bin Abdul ‘Aziz dan mayoritas ulama”.

Imam Nawawi melanjutkan: “ulama madzhab kami berpegang dengan hadis Utsman bin Affan dan mereka mentakwil hadis-hadis tentang dipersilahkannya tidak melaksanakan sholat Jum’at hanya untuk penduduk kampung saja, tidak secara umum. Sedangkan pendapat Ibnu Abbas “minas sunah” itu terhukum marfu’ dan memiliki takwilan yang banyak.[7]

Dapat disimpulkan, bahwa hadis-hadis tentang diberikannya dispensasi tidak melaksanakan sholat Jum’at itu terkait dengan sahabat-sahabat atau orang-orang yang berada di luar kota Madinah, yang jaraknya jauh, sehingga membuat mereka kesulitan jika harus balik ke Madinah untuk melaksanakan sholat Jum’at.

Jika melihat fenomena saat ini, kesulitan tersebut dapat dipastikan tidak ada, dikarenakan masjid sudah mudah ditemukan dan banyak, baik dikota atau pun di desa/perkampungan. Kecuali yang sangat terpencil, walaupun sedikit ditemui.

Perlu diketahui dan disadari, bahwa hal ini bagian dari ranah khilafiyah/perbedaan pendapat ulama. Tentunya sikap bijak yang harus dimunculkan adalah saling menghormati sebuah ijtihad satu dengan lainnya. Tidak boleh mencela, mencaci dan menghinap dalam sebuah perbedaan. Dijalani dengan sama-sama diketahui bahwa ini ada dalilnya, walaupun hasil ijtihadnya berbeda.

Jika ditanyakan ke saya, saya lebih cendrung pendapat yang menyatakan tetap wajib sholat Jum’at, karena sangat memungkinkan hal itu dilakukan saat ini.


[1] Al Fikhul Islamy wa Adillatuh, Syeikh Wahbah az Zuhaily, j. 2 h. 1420.

[2] Aunul Ma’bud syarhu Sunan Abu Daud, Syeikh Abu Thayb Abady, j. 2 h. 429

[3] Aunul Ma’bud syarhu Sunan Abu Daud, Syeikh Abu Thayb Abady, j. 2 h. 430

[4] Taudhihul Ahkam syarah Bulughil Maram, Syeikh Abdullah Bassam, j. 2 hal. 597.

[5] Asy Syafii fi Syarhi Musnad al Imam asy Syafi’i, Syeikh Ibnu Atsiir, j. 2 h. 232. Cet. Daar al Kalimah, Mesir. Lihat juga h. 223

[6]  Majalah Universitas Islam Jaresy, Yordan, Muhammad Tham’ah., vo.10, th.2002. h. 28-31

[7] Majmu' syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi ad Dimasyq, j. 4 h. 326


[ Read More ]
Read more...
Postingan Lebih Baru Postingan Lama
Langganan: Postingan (Atom)
  • Popular
  • Recent
  • Archives

Popular Posts

Tentang saya

Foto saya
bangzaman
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Pembelajar sejati, sederhana, familiar, senantiasa memberikan manfaat kepada siapapun.
Lihat profil lengkapku

Mari Bergabung

Label

  • Artikel (29)
  • Berita (4)
  • Fikih (13)
  • Resume Muthola'ah (14)
  • Video Taklim dan Ceramah (2)

Archives

  • ►  2016 (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Des (1)
  • ►  2017 (7)
    • ►  Apr (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Jun (1)
    • ►  Nov (1)
  • ▼  2020 (33)
    • ►  Jun (15)
    • ►  Jul (12)
      • Jika berkumpul dua hari Ied, Maka?
    • ►  Agu (3)
      • Arahan Rasul untuk Suami
      • Ada apa dengan Muharram
      • Pemuda & Hijrah Nabi
    • ►  Sep (1)
      • Salat Menggunakan Masker, Bolehkah?
    • ►  Okt (1)
      • Antara Cinta & Jengkol
    • ▼  Nov (1)
      • Outing Class SDIT Salsabila; Kreasi & Inovasi Guru...
  • ►  2021 (4)
    • ►  Jan (1)
    • ►  Feb (1)
    • ►  Mar (2)
 

Kelurga Tercinta

Kelurga Tercinta
 

Total Tayangan Halaman

Label

  • Artikel
  • Berita
  • Fikih
  • Resume Muthola'ah
  • Video Taklim dan Ceramah
 
© 2011 Hidup Bijak | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger