Kaitannya tentang sholat Jum’at yang bersamaan
dengan hari ‘ied ulama berbeda pendapat. Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal
mengatakan, bahwa kewajiban sholat Jum’at gugur bagi orang yang telah hadir
sholat ‘ied, kecuali imam, ia tetap wajib dikarenakan kewajibannya tidak gugur,
kecuali jika orang-orang tidak berkumpul untuk sholat Jum’at, maka si imam
kewajibannya gugur.[1] Hal ini
berdasarkan hadis Mu’awiyah:
عن
إياس بن أبي رمله الشامي قال : شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن ارقم،
قال : أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين إجتمعا في يوم؟ قال : نعم،
قال: فكيف صنع؟ قال : صلى العيد، ثم رخص في الجمعة، فقال : من شاء أن يصلي فليصل.
“dari Iyas bin Abi Ramlah asy Syami ia berkata: “aku
menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan ia bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia
berkata: “apakah kamu menyaksikan Rasulullah sholat ‘ied yang bergabung dalam
satu hari? Ia menjawab: “ya, saya menyaksikan”. Ia (Mu’awiyah) bertanya: “apa
yang Rasul perbuat? Ia menjawab: “ia sholat ‘ied, lalu ia berikan dispensasi
untuk sholat Jum’atnya. Rasul mengatakan: “siapa saja yang yang mau maka
hendaklah ia sholat”. HR. Abu Daud, 1066, soheh
Syeikh Abu Thayb Abady
mengatakan: “hadis ini menjelaskan tentang diperbolehkannya tidak melaksanakan
sholat Jum’at, bagi orang yang telah hadir sholat ‘ied. Sholat ‘ied itu menjadi
rukhshoh/ peringan bagi sholat ‘ied yang lain, yaitu sholat Jum’at”.[2] Akan tetapi untuk sholat zhuhur tetap
wajib dilaksanakan, karena ia kewajiban asal yang Allah berikan pada malam
Isra’ dan Mi’raj, baru setelah itu diwajibkan sholat Jum’at.[3] Hal ini berdasarkan hadis ‘Atho bin
Abi Rabah:
عن
عطاء بن أبي رباح قال : صلى بنا إبن الزبير في يوم عيد في يوم جمعة أول النهار. ثم
رحنا إلى الجمعة فلم يخرج إلينا، فصلينا وحدانا، وكان إبن عباس بالطائف، فلما قدم
ذكرنا ذلك له، فقال: أصاب السنة.
“dari ‘Atho
bin Abi Rabah, ia berkata; Ibnu Zubair sholat ’ied di awal siang bersama kami yang jatuh pada hai Jum’at,
kemudia kami kembali lagi untuk melaksanakn sholat Jum’at, maka tidak ada orang
pun yang keluar besama kami, maka kami sholat sendirian. Saat itu Ibnu Abbas
sedang berada di Thaif. Kembalinya ia dari sana saya ceritakan hal demikian dan
ia mengatakan: engkau telah sesuai sunah”. HR. Abu Daud, 1067, soheh.
Pendapat
ini dipegang juga oleh Imam Shan’ani (1099 H-1182H), Imam Syaukani (w.1255), dan
Imam Ibnu Taimiyah Al-Harany (661 H – 728 H).
Ibnu Taimiyah mengatakan,
sebagaimana dijelasakan dalam kitab syeikh Abdullah Bassam ; “pendapat ini yang
paling shoheh diantara dua pendapat lainnya. Dikarenakan bersatunya/
bertepatannya dua ibadah padahal jenisnya sama, maka salah satu darinya bisa
masuk/ tercover dengan yang lain. Selanjutnya, jika keduanya masih tetap
disyari’atkan maka akan menyulitkan manusia menuju tujuan hari rayanya, padahal
di hari raya itu mereka disunahkan menampilkan kegembiraan dan berluas-luasan
antara satu dengan lainnya”.[4]
Berbeda dengan
pandangan muridnya,
Imam Syafi’i mengatakan: “ied, apabila berbetulan dengan hari Jum’at, maka
sholat Jum’at tetap dilaksanakan, tidak gugur bagi penduduk kota”. Dan ini
merupakan pendapatnya kebanyakan ahli fikih.
Imam Syafi’i melanjutkan:
“adapun untuk penduduk pinggiran kota/ ahlus sawaad, imam yang sedang
menyampaikan khutbah hendaknya mempersilahkan kepada penduduk pinggiran kota
tersebut untuk pulang/kembali ke keluarga mereka, jika mereka mau. Adapun untuk
penduduk kota, hendaknya si khatib menyampaikan pilihan kepada mereka, tetap
diam/menetap sampai sholat Jum’at dilaksanakan, atau pulang ke rumah
masing-masing lalu balik kembali jika mereka mampu”.
Imam Syafi’i berdalil
dengan hadis Usman. Diriwayatkan dari Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab, dari
Abu Ubaidah maula/budak Ibnu Azhar ia berkata: “aku menyaksikan ‘ied
bersama Usman bin Affan, ia datang, ia laksanakan sholat kemudian ia selesai
dan menyampaikan khutbahnya (‘ied); “sesungguhnya hari ini telah tergabung
antara dua ‘ied, maka untuk penduduk kampung/pegunungan yang ingin menunggu
sholat Jum’at, maka hendaklah ia tunggu. Akan tetapi bagi yang yang mau kembali
pulang, maka hendaklah ia pulang, aku telah mengizinkan hal itu”.
Al Imam Ibnu Atsir
mengatakan; “hadis tersebut di atas hadis soheh yang diriwayatkan oleh Imam
Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dengan tepi/ujung yang lain.[5]
Ustadz Muhammad Tham’ah,
seorang asisten dosen pada jurusan syari’ah di Universitas Jaresy, Yordan, ia
mentarjih permasalahan ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at, setelah mengkaji
beberapa dalil, ia mengatakan: “setelah diuraikan dan diteliti
dalil-dalil ahli fikih yang mengatakan gugurnya kewajiban sholat Jum’at untuk
orang yang sholat ‘ied selain imam, dan dalil-dalil ulama yang mengatakan tidak
gugur sholat Jum’at secara mutlak, dan juga dalil-dalil ulama yang mengatakan
wajib sholat ‘ied dan Jum’at serta adanya dispensasi bagi penduduk kampung atau
pinggiran kota, bahwa mereka boleh tidak sholat Jum’at. Maka menjadi jelas buat
saya untuk menentukan dalil mana atau pendapat siapa yang paling kuat dan soheh”.
Lanjut Ustadz Muhammad
Tham’ah: “Pendapat dan dalil yang paling kuat dan soheh dari sekian
banyak pendapat adalah pendapatnya ulama Syafi’i dan ulama Maliki, yaitu
mereka yang mengatakan tetap wajib melaksanakan sholat Jum’at, kecuali bagi
penduduk kampung atau pinggiran kota”. Hal itu berdasarkan beberapa dalil,
sebagaimana di bawah ini:
1. Hadis Usman:
عن
عثمان رضي الله عنه أنه قال: ياأيها الناس إن هذا يوم قد إجتمع لكم في عيدان فمن
أحب أن ينتظر الجمعة من أهل العوالي فلينتظر، ومن أحب أن يرجع فقد إذنت له.
“dari
Usman,-semoga
Allah meridhoinya,-ia berkata: wahai manusia, sesungguhnya hari ini telah
tergabung antara dua ‘ied, maka untuk penduduk kampung/pegunungan yang ingin
menunggu sholat Jum’at, maka hendaklah ia tunggu. Akan tetapi bagi yang yang
mau kembali pulang, maka hendaklah ia pulang, aku telah mengizinkan hal itu”. Ibnu Atsir, asy Syafi, j.2 h.232,
soheh.
Hadis tersebut di atas
soheh. Pada hadis itu diketahui adanya percakapan seorang imam, yaitu amirul
mu’minin, Usman bin Affan kepada penduduk kampong. Ia memberikan pilihan kepada
mereka untuk tetap di masjid menunggu sholat Jum’at, atau pulang ke keluarganya
dan tidak sholat Jum’at.
Ini diketahui, bahwa
amirul mu’minin, Usman bin Affan tidak sedang berbicara kepada seluruh orang
yang sholat ‘ied dengan kata-kata “siapa yang suka…”. Bahkan pembicaraan
tersebut ia khususkan hanya untuk penduduk kampong, yaitu mereka yang tinggal
di luar kota Madinah. Maka dengan takhshish/pengkhususan ini tidak ada
dalil/alas an untuk penduduk Madinah/kota meninggalkan kewajiban sholat Jum’at.
Kemudian penyampaian yang
dilakukan oleh sahabat Usman ini dihadiri oleh para sahabat yang lainnya, dan
mereka tidak mengingkari Usman sedikit pun, maka spontanlah hal ini menjadi
consensus/ijma’ sebuah hukum.
2. Hadis Nu’man bin
Basyir,-semoga Allah meridhoinya,-.
أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في العيدين ويوم الجمعة بسبح اسم ربك
الأعلى، وهل أتاك جديث الغاشية. قال: وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ
بهما أيضا في الصلاتين.
“Rasulullah
dahulu membaca surat sabbihisma rabbika dan hal ataaka pada
sholat dua hari raya. Ia berkata: “apabila bergabung ‘ied dan sholat Jum’at
dalam satu hari, maka ia boleh membaca keduanya untuk dua sholat tersebut”.
Hadis tersebut menjelaskan
secara jelas bahwa Nabi Muhammad melaksanakan sholat Jum’at sekali pun telah
sholat ‘ied. Hadis itu pun menjadi dalil bahwa sholat Jum’at tetap wajib bagi
penduduk Madinah. Hadis yang soheh ini bukan menjadi pilihan buat siapa saja
antara ia sholat Jum’at dan tidaknya. Hadis itu pun tidak ada pengecualian
untuk si imam atau bukan. Dalam hadis lain dijelaskan “وإنا مجمعون”
dengan lapaz plural, sehingga lapaz tersebut mencakup Nabi, para sahabat, dan
orang-orang yang berada di Madinah. Nabi tidak menggunakan kata “وإني مجمع” dengan lapaz mufrod/partikular.
3. Kebanyakan riwayat hadis
yang memberikan dispensasi tidak sholat Jum’at, secara khusus mengarah kepada
penduduk kampung/ pegunungan, mereka tinggal di luar kota Madinah, dengan jarak
antara keduanya itu jauh. Maka Utsman mengatakan “siapa saja yang termasuk
penduduk kampong, maka kami izinkan ia pulang, dan siapa saja yang suka, maka
ia diam”.
Begitu juga dalam riwayat
Umar bin Khattab, ia pun mengarah kepada penduduk kampung. Dengan demikian, apa
yang dilakukan Umar dan Utsman, dalam riwayat keduanya bukanlah kehendak
nafsunya. Karena keduanya mendengar hadis Nabi Muhammad :
فعليكم بما
عرفتم من سنتي وسنة
الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ
“maka berpeganglah
dengan pengetahuanmu terhadap sunahku, dan sunah para khalifah yang memberikan
arahan dan diberikan hidayah, gigitlah ia dengan gigi geraham yang kuat”.
Dijelaskan, bahwa Imam
Ibnu Qudamah memberikan saksi terhadap riwayat Utsman, bahwa ia hanya
menggugurkan kewajiban sholat Jum’at bagi penduduk kampong saja, tidak penduduk
Madinah/kota.
4. Dalam Mushonnaf Abdurrazaq
dari Ma’mar “bahwa Ali apabila berkumpul dua ‘ied dalam satu waktu, maka ia
laksanakan sholat ‘ied pada awal siang, dan ia laksanakan sholat Jum’at pada
akhir siang”.
5. Firman Allah Ta’ala, surat al Jumu’ah ayat 9;
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Allah memerintahkan sholat
Jum’at tanpa mengkhususkan apakah hari itu berbetulan dengan hari raya atau
tidak, maka wajiblah memberlakukan ayat tersebut secara umum, kecuali ada dalil
yang mengkhususkannya. Dan riwayat-riwayat di ataslah yang mengkhususkan ayat
ini, yaitu hanya untuk penduduk kampung saja.
6. Sebab diberikannya
dispensasi untuk penduduk kampung adalah karena menyulitkan mereka jika harus
kembali lagi melaksanakan sholat Jum’at. Dan kalaulah mereka tidak kembali,
karena ingin menunggu Jum’at, maka mereka tidak bisa mempersiapkan dan
merasakan kemeriahan hari raya. Maka karena kesulitan inilah Jum’at digugurkan.
7. Ibnu Hazm berkata: “apabila
bertepatan hari ‘ied dengan Jum’at, maka ia disunahkan sholat ‘ied kemudian
wajib melaksanakan sholat Jum’at, tidak sah atsar yang menyalahi hal tersebut,
karena pada perowinya terdapat isra’il dan Abdul Hamid bin Ja’far, keduanya
lemah”. Al
Muhalla bil Atsar, j.3 h. 304
8. Terdapat dalam penjelasan
ulama Hanafi, bahwa kedua sholat itu berbeda, sholat Jum’at wajib secara
consensus ulama, dan sholat ‘ied diperdebatkan hukumnya, kebanyakan ulama
menyatakan bahwa itu sunah mu’akkad, maka tidak boleh meninggalkan wajib karena
melakukan sunah.[6]
Imam Nawawi berkata: “ulama madzhab kami memilih bahwa
kewajiban Jum’at itu tetap untuk penduduk kota, dan gugur untuk penduduk
kampong. Ini merupakan pendapatnya Utsman bin Affan, Umar bin Abdul ‘Aziz dan
mayoritas ulama”.
Imam Nawawi melanjutkan:
“ulama madzhab kami berpegang dengan hadis Utsman bin Affan dan mereka
mentakwil hadis-hadis tentang dipersilahkannya tidak melaksanakan sholat Jum’at
hanya untuk penduduk kampung saja, tidak secara umum. Sedangkan pendapat Ibnu
Abbas “minas sunah” itu terhukum marfu’ dan memiliki takwilan yang banyak.[7]
Dapat disimpulkan, bahwa
hadis-hadis tentang diberikannya dispensasi tidak melaksanakan sholat Jum’at
itu terkait dengan sahabat-sahabat atau orang-orang yang berada di luar kota
Madinah, yang jaraknya jauh, sehingga membuat mereka kesulitan jika harus balik
ke Madinah untuk melaksanakan sholat Jum’at.
Jika melihat fenomena saat
ini, kesulitan tersebut dapat dipastikan tidak ada, dikarenakan masjid sudah
mudah ditemukan dan banyak, baik dikota atau pun di desa/perkampungan. Kecuali
yang sangat terpencil, walaupun sedikit ditemui.
Perlu diketahui dan
disadari, bahwa hal ini bagian dari ranah khilafiyah/perbedaan pendapat ulama.
Tentunya sikap bijak yang harus dimunculkan adalah saling menghormati sebuah
ijtihad satu dengan lainnya. Tidak boleh mencela, mencaci dan menghinap dalam
sebuah perbedaan. Dijalani dengan sama-sama diketahui bahwa ini ada dalilnya,
walaupun hasil ijtihadnya berbeda.
[1]
Al Fikhul Islamy wa Adillatuh, Syeikh Wahbah az Zuhaily,
j. 2 h. 1420.
[2]
Aunul
Ma’bud syarhu Sunan Abu Daud, Syeikh Abu Thayb Abady, j. 2 h. 429
[3]
Aunul
Ma’bud syarhu Sunan Abu Daud, Syeikh Abu Thayb Abady, j. 2 h. 430
[4]
Taudhihul Ahkam syarah Bulughil Maram, Syeikh Abdullah
Bassam, j. 2 hal. 597.
[5]
Asy
Syafii fi Syarhi Musnad al Imam asy Syafi’i, Syeikh Ibnu Atsiir, j. 2 h. 232.
Cet. Daar al Kalimah, Mesir. Lihat juga h. 223
[6]
Majalah Universitas Islam Jaresy, Yordan,
Muhammad Tham’ah., vo.10, th.2002. h. 28-31
[7]
Majmu'
syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi ad Dimasyq, j. 4 h. 326






