skip to main | skip to sidebar

Hidup Bijak

Memetik Pelajaran Hidup Dalam Dunia Fana

Pages

  • Beranda
  • FB
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Resume Muthola'ah
  • Berita Zaman
  • Kajian
    • Fikih
    • Tafsir
    • Hadis
  • Video Dakwah
    • Kegiatan Taklim dan Ceramah
Kamis, 30 Juli 2020

Jika berkumpul dua hari Ied, Maka?

Posted by bangzaman on Juli 30, 2020 – 0 komentar
 

picture from almunawwar net

Kaitannya tentang sholat Jum’at yang bersamaan dengan hari ‘ied ulama berbeda pendapat. Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, bahwa kewajiban sholat Jum’at gugur bagi orang yang telah hadir sholat ‘ied, kecuali imam, ia tetap wajib dikarenakan kewajibannya tidak gugur, kecuali jika orang-orang tidak berkumpul untuk sholat Jum’at, maka si imam kewajibannya gugur.[1] Hal ini berdasarkan hadis Mu’awiyah:

عن إياس بن أبي رمله الشامي قال : شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن ارقم، قال : أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين إجتمعا في يوم؟ قال : نعم، قال: فكيف صنع؟ قال : صلى العيد، ثم رخص في الجمعة، فقال : من شاء أن يصلي فليصل.

“dari Iyas bin Abi Ramlah asy Syami ia berkata: “aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan ia bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata: “apakah kamu menyaksikan Rasulullah sholat ‘ied yang bergabung dalam satu hari? Ia menjawab: “ya, saya menyaksikan”. Ia (Mu’awiyah) bertanya: “apa yang Rasul perbuat? Ia menjawab: “ia sholat ‘ied, lalu ia berikan dispensasi untuk sholat Jum’atnya. Rasul mengatakan: “siapa saja yang yang mau maka hendaklah ia sholat”. HR. Abu Daud, 1066, soheh

Syeikh Abu Thayb Abady mengatakan: “hadis ini menjelaskan tentang diperbolehkannya tidak melaksanakan sholat Jum’at, bagi orang yang telah hadir sholat ‘ied. Sholat ‘ied itu menjadi rukhshoh/ peringan bagi sholat ‘ied yang lain, yaitu sholat Jum’at”.[2] Akan tetapi untuk sholat zhuhur tetap wajib dilaksanakan, karena ia kewajiban asal yang Allah berikan pada malam Isra’ dan Mi’raj, baru setelah itu diwajibkan sholat Jum’at.[3] Hal ini berdasarkan hadis ‘Atho bin Abi Rabah:

عن عطاء بن أبي رباح قال : صلى بنا إبن الزبير في يوم عيد في يوم جمعة أول النهار. ثم رحنا إلى الجمعة فلم يخرج إلينا، فصلينا وحدانا، وكان إبن عباس بالطائف، فلما قدم ذكرنا ذلك له، فقال: أصاب السنة.

“dari ‘Atho bin Abi Rabah, ia berkata; Ibnu Zubair sholat ’ied di awal siang  bersama kami yang jatuh pada hai Jum’at, kemudia kami kembali lagi untuk melaksanakn sholat Jum’at, maka tidak ada orang pun yang keluar besama kami, maka kami sholat sendirian. Saat itu Ibnu Abbas sedang berada di Thaif. Kembalinya ia dari sana saya ceritakan hal demikian dan ia mengatakan: engkau telah sesuai sunah”. HR. Abu Daud, 1067, soheh.

Pendapat ini dipegang juga oleh Imam Shan’ani (1099 H-1182H), Imam Syaukani (w.1255), dan Imam Ibnu Taimiyah Al-Harany (661 H – 728 H).

Ibnu Taimiyah mengatakan, sebagaimana dijelasakan dalam kitab syeikh Abdullah Bassam ; “pendapat ini yang paling shoheh diantara dua pendapat lainnya. Dikarenakan bersatunya/ bertepatannya dua ibadah padahal jenisnya sama, maka salah satu darinya bisa masuk/ tercover dengan yang lain. Selanjutnya, jika keduanya masih tetap disyari’atkan maka akan menyulitkan manusia menuju tujuan hari rayanya, padahal di hari raya itu mereka disunahkan menampilkan kegembiraan dan berluas-luasan antara satu dengan lainnya”.[4]

Berbeda dengan pandangan muridnya, Imam Syafi’i mengatakan: “ied, apabila berbetulan dengan hari Jum’at, maka sholat Jum’at tetap dilaksanakan, tidak gugur bagi penduduk kota”. Dan ini merupakan pendapatnya kebanyakan ahli fikih.

Imam Syafi’i melanjutkan: “adapun untuk penduduk pinggiran kota/ ahlus sawaad, imam yang sedang menyampaikan khutbah hendaknya mempersilahkan kepada penduduk pinggiran kota tersebut untuk pulang/kembali ke keluarga mereka, jika mereka mau. Adapun untuk penduduk kota, hendaknya si khatib menyampaikan pilihan kepada mereka, tetap diam/menetap sampai sholat Jum’at dilaksanakan, atau pulang ke rumah masing-masing lalu balik kembali jika mereka mampu”.

Imam Syafi’i berdalil dengan hadis Usman. Diriwayatkan dari Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab, dari Abu Ubaidah maula/budak Ibnu Azhar ia berkata: “aku menyaksikan ‘ied bersama Usman bin Affan, ia datang, ia laksanakan sholat kemudian ia selesai dan menyampaikan khutbahnya (‘ied); “sesungguhnya hari ini telah tergabung antara dua ‘ied, maka untuk penduduk kampung/pegunungan yang ingin menunggu sholat Jum’at, maka hendaklah ia tunggu. Akan tetapi bagi yang yang mau kembali pulang, maka hendaklah ia pulang, aku telah mengizinkan hal itu”.

Al Imam Ibnu Atsir mengatakan; “hadis tersebut di atas hadis soheh yang diriwayatkan oleh Imam Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dengan tepi/ujung yang lain.[5]

Ustadz Muhammad Tham’ah, seorang asisten dosen pada jurusan syari’ah di Universitas Jaresy, Yordan, ia mentarjih permasalahan ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at, setelah mengkaji beberapa dalil, ia mengatakan: “setelah diuraikan dan diteliti dalil-dalil ahli fikih yang mengatakan gugurnya kewajiban sholat Jum’at untuk orang yang sholat ‘ied selain imam, dan dalil-dalil ulama yang mengatakan tidak gugur sholat Jum’at secara mutlak, dan juga dalil-dalil ulama yang mengatakan wajib sholat ‘ied dan Jum’at serta adanya dispensasi bagi penduduk kampung atau pinggiran kota, bahwa mereka boleh tidak sholat Jum’at. Maka menjadi jelas buat saya untuk menentukan dalil mana atau pendapat siapa yang paling kuat dan soheh”.

Lanjut Ustadz Muhammad Tham’ah: “Pendapat dan dalil yang paling kuat dan soheh dari sekian banyak pendapat adalah pendapatnya ulama Syafi’i dan ulama Maliki, yaitu mereka yang mengatakan tetap wajib melaksanakan sholat Jum’at, kecuali bagi penduduk kampung atau pinggiran kota”. Hal itu berdasarkan beberapa dalil, sebagaimana di bawah ini:

1. Hadis Usman:

عن عثمان رضي الله عنه أنه قال: ياأيها الناس إن هذا يوم قد إجتمع لكم في عيدان فمن أحب أن ينتظر الجمعة من أهل العوالي فلينتظر، ومن أحب أن يرجع فقد إذنت له.

“dari Usman,-semoga Allah meridhoinya,-ia berkata: wahai manusia, sesungguhnya hari ini telah tergabung antara dua ‘ied, maka untuk penduduk kampung/pegunungan yang ingin menunggu sholat Jum’at, maka hendaklah ia tunggu. Akan tetapi bagi yang yang mau kembali pulang, maka hendaklah ia pulang, aku telah mengizinkan hal itu”. Ibnu Atsir, asy Syafi, j.2 h.232, soheh.

Hadis tersebut di atas soheh. Pada hadis itu diketahui adanya percakapan seorang imam, yaitu amirul mu’minin, Usman bin Affan kepada penduduk kampong. Ia memberikan pilihan kepada mereka untuk tetap di masjid menunggu sholat Jum’at, atau pulang ke keluarganya dan tidak sholat Jum’at.

Ini diketahui, bahwa amirul mu’minin, Usman bin Affan tidak sedang berbicara kepada seluruh orang yang sholat ‘ied dengan kata-kata “siapa yang suka…”. Bahkan pembicaraan tersebut ia khususkan hanya untuk penduduk kampong, yaitu mereka yang tinggal di luar kota Madinah. Maka dengan takhshish/pengkhususan ini tidak ada dalil/alas an untuk penduduk Madinah/kota meninggalkan kewajiban sholat Jum’at.

Kemudian penyampaian yang dilakukan oleh sahabat Usman ini dihadiri oleh para sahabat yang lainnya, dan mereka tidak mengingkari Usman sedikit pun, maka spontanlah hal ini menjadi consensus/ijma’ sebuah hukum.

2. Hadis Nu’man bin Basyir,-semoga Allah meridhoinya,-.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في العيدين ويوم الجمعة بسبح اسم ربك الأعلى، وهل أتاك جديث الغاشية. قال: وإذا اجتمع العيد والجمعة في يوم واحد يقرأ بهما أيضا في الصلاتين.

“Rasulullah dahulu membaca surat sabbihisma rabbika dan hal ataaka pada sholat dua hari raya. Ia berkata: “apabila bergabung ‘ied dan sholat Jum’at dalam satu hari, maka ia boleh membaca keduanya untuk dua sholat tersebut”.

Hadis tersebut menjelaskan secara jelas bahwa Nabi Muhammad melaksanakan sholat Jum’at sekali pun telah sholat ‘ied. Hadis itu pun menjadi dalil bahwa sholat Jum’at tetap wajib bagi penduduk Madinah. Hadis yang soheh ini bukan menjadi pilihan buat siapa saja antara ia sholat Jum’at dan tidaknya. Hadis itu pun tidak ada pengecualian untuk si imam atau bukan. Dalam hadis lain dijelaskan “وإنا مجمعون” dengan lapaz plural, sehingga lapaz tersebut mencakup Nabi, para sahabat, dan orang-orang yang berada di Madinah. Nabi tidak menggunakan kata “وإني مجمع”  dengan lapaz mufrod/partikular.

3. Kebanyakan riwayat hadis yang memberikan dispensasi tidak sholat Jum’at, secara khusus mengarah kepada penduduk kampung/ pegunungan, mereka tinggal di luar kota Madinah, dengan jarak antara keduanya itu jauh. Maka Utsman mengatakan “siapa saja yang termasuk penduduk kampong, maka kami izinkan ia pulang, dan siapa saja yang suka, maka ia diam”.

Begitu juga dalam riwayat Umar bin Khattab, ia pun mengarah kepada penduduk kampung. Dengan demikian, apa yang dilakukan Umar dan Utsman, dalam riwayat keduanya bukanlah kehendak nafsunya. Karena keduanya mendengar hadis Nabi Muhammad :

فعليكم بما عرفتم من سنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجذ

“maka berpeganglah dengan pengetahuanmu terhadap sunahku, dan sunah para khalifah yang memberikan arahan dan diberikan hidayah, gigitlah ia dengan gigi geraham yang kuat”.

Dijelaskan, bahwa Imam Ibnu Qudamah memberikan saksi terhadap riwayat Utsman, bahwa ia hanya menggugurkan kewajiban sholat Jum’at bagi penduduk kampong saja, tidak penduduk Madinah/kota.

4. Dalam Mushonnaf Abdurrazaq dari Ma’mar “bahwa Ali apabila berkumpul dua ‘ied dalam satu waktu, maka ia laksanakan sholat ‘ied pada awal siang, dan ia laksanakan sholat Jum’at pada akhir siang”.

5. Firman Allah Ta’ala, surat al Jumu’ah ayat 9;

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Allah memerintahkan sholat Jum’at tanpa mengkhususkan apakah hari itu berbetulan dengan hari raya atau tidak, maka wajiblah memberlakukan ayat tersebut secara umum, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Dan riwayat-riwayat di ataslah yang mengkhususkan ayat ini, yaitu hanya untuk penduduk kampung saja.

6. Sebab diberikannya dispensasi untuk penduduk kampung adalah karena menyulitkan mereka jika harus kembali lagi melaksanakan sholat Jum’at. Dan kalaulah mereka tidak kembali, karena ingin menunggu Jum’at, maka mereka tidak bisa mempersiapkan dan merasakan kemeriahan hari raya. Maka karena kesulitan inilah Jum’at digugurkan.  

7. Ibnu Hazm berkata: “apabila bertepatan hari ‘ied dengan Jum’at, maka ia disunahkan sholat ‘ied kemudian wajib melaksanakan sholat Jum’at, tidak sah atsar yang menyalahi hal tersebut, karena pada perowinya terdapat isra’il dan Abdul Hamid bin Ja’far, keduanya lemah”. Al Muhalla bil Atsar, j.3 h. 304

8. Terdapat dalam penjelasan ulama Hanafi, bahwa kedua sholat itu berbeda, sholat Jum’at wajib secara consensus ulama, dan sholat ‘ied diperdebatkan hukumnya, kebanyakan ulama menyatakan bahwa itu sunah mu’akkad, maka tidak boleh meninggalkan wajib karena melakukan sunah.[6]

Imam Nawawi berkata: “ulama madzhab kami memilih bahwa kewajiban Jum’at itu tetap untuk penduduk kota, dan gugur untuk penduduk kampong. Ini merupakan pendapatnya Utsman bin Affan, Umar bin Abdul ‘Aziz dan mayoritas ulama”.

Imam Nawawi melanjutkan: “ulama madzhab kami berpegang dengan hadis Utsman bin Affan dan mereka mentakwil hadis-hadis tentang dipersilahkannya tidak melaksanakan sholat Jum’at hanya untuk penduduk kampung saja, tidak secara umum. Sedangkan pendapat Ibnu Abbas “minas sunah” itu terhukum marfu’ dan memiliki takwilan yang banyak.[7]

Dapat disimpulkan, bahwa hadis-hadis tentang diberikannya dispensasi tidak melaksanakan sholat Jum’at itu terkait dengan sahabat-sahabat atau orang-orang yang berada di luar kota Madinah, yang jaraknya jauh, sehingga membuat mereka kesulitan jika harus balik ke Madinah untuk melaksanakan sholat Jum’at.

Jika melihat fenomena saat ini, kesulitan tersebut dapat dipastikan tidak ada, dikarenakan masjid sudah mudah ditemukan dan banyak, baik dikota atau pun di desa/perkampungan. Kecuali yang sangat terpencil, walaupun sedikit ditemui.

Perlu diketahui dan disadari, bahwa hal ini bagian dari ranah khilafiyah/perbedaan pendapat ulama. Tentunya sikap bijak yang harus dimunculkan adalah saling menghormati sebuah ijtihad satu dengan lainnya. Tidak boleh mencela, mencaci dan menghinap dalam sebuah perbedaan. Dijalani dengan sama-sama diketahui bahwa ini ada dalilnya, walaupun hasil ijtihadnya berbeda.

Jika ditanyakan ke saya, saya lebih cendrung pendapat yang menyatakan tetap wajib sholat Jum’at, karena sangat memungkinkan hal itu dilakukan saat ini.


[1] Al Fikhul Islamy wa Adillatuh, Syeikh Wahbah az Zuhaily, j. 2 h. 1420.

[2] Aunul Ma’bud syarhu Sunan Abu Daud, Syeikh Abu Thayb Abady, j. 2 h. 429

[3] Aunul Ma’bud syarhu Sunan Abu Daud, Syeikh Abu Thayb Abady, j. 2 h. 430

[4] Taudhihul Ahkam syarah Bulughil Maram, Syeikh Abdullah Bassam, j. 2 hal. 597.

[5] Asy Syafii fi Syarhi Musnad al Imam asy Syafi’i, Syeikh Ibnu Atsiir, j. 2 h. 232. Cet. Daar al Kalimah, Mesir. Lihat juga h. 223

[6]  Majalah Universitas Islam Jaresy, Yordan, Muhammad Tham’ah., vo.10, th.2002. h. 28-31

[7] Majmu' syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi ad Dimasyq, j. 4 h. 326


Label: Artikel, Fikih Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Popular
  • Recent
  • Archives

Popular Posts

Tentang saya

Foto saya
bangzaman
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Pembelajar sejati, sederhana, familiar, senantiasa memberikan manfaat kepada siapapun.
Lihat profil lengkapku

Mari Bergabung

Label

  • Artikel (29)
  • Berita (4)
  • Fikih (13)
  • Resume Muthola'ah (14)
  • Video Taklim dan Ceramah (2)

Archives

  • ►  2016 (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Des (1)
  • ►  2017 (7)
    • ►  Apr (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Jun (1)
    • ►  Nov (1)
  • ▼  2020 (33)
    • ►  Jun (15)
    • ▼  Jul (12)
      • Membuat semua orang puas atau senang? Tidak akan bisa
      • Pakaian terkena darah kurban untuk salat, sahkah?
      • Waktu Pelaksanaan Salat Jum'at
      • FIKIH 10 HARI DZUL HIJJAH # 1
      • FIKIH 10 DZUL HIJJAH # 2
      • FIKIH 10 DZUL HIJJAH # 3
      • Mencacah daging kurban di dalam masjid, bolehkah?
      • Kurban untuk istri atau anak, bolehkah?
      • Bercermin pada Hajar, Raih Pendidikan Akhlak yang ...
      • Pekurban harus tahu hal ini
      • Khutbah Idul Adha 1441H; Ujian Kita Belum Seberapa
      • Jika berkumpul dua hari Ied, Maka?
    • ►  Agu (3)
    • ►  Sep (1)
    • ►  Okt (1)
    • ►  Nov (1)
  • ►  2021 (4)
    • ►  Jan (1)
    • ►  Feb (1)
    • ►  Mar (2)
 

Kelurga Tercinta

Kelurga Tercinta
 

Total Tayangan Halaman

Label

  • Artikel
  • Berita
  • Fikih
  • Resume Muthola'ah
  • Video Taklim dan Ceramah
 
© 2011 Hidup Bijak | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger