skip to main | skip to sidebar

Hidup Bijak

Memetik Pelajaran Hidup Dalam Dunia Fana

Pages

  • Beranda
  • FB
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Resume Muthola'ah
  • Berita Zaman
  • Kajian
    • Fikih
    • Tafsir
    • Hadis
  • Video Dakwah
    • Kegiatan Taklim dan Ceramah
Sabtu, 11 Juli 2020

FIKIH 10 HARI DZUL HIJJAH # 1

Posted by bangzaman on Juli 11, 2020 – 0 komentar
 

Sepuluh hari Dzulhijjah disebut juga dengan ayyamul ‘asyr, yaitu tanggal 1 sampai dengan 10 di bulan Dzulhijjah. Hari ini dalam pandangan syari’at memiliki keutamaan dan fadhilah yang luar biasa di hadapan Allah Ta’ala, seperti dijelaskan dalam hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام، يعني: أيام العشر، قالوا: يا رسول الله، ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله، فلم يرجع من ذلك بشيء.

“riwayat dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: “bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “ tidak ada hari dimana amal soleh lebih disukai oleh Allah melainkan hari ini, yaitu 10 hari Dzulhijjah. Sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apakah begitu juga dengan jihad di jalan Allah? Rasul menjawab: “ya, begitu juga jihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar berjihad lalu ia dan hartanya tidak kembali sedikit pun”. HR. Imam Abu Daud, 2435, soheh, Imam Bukhari, 969, Imam Tirmidzi, 757, Imam Ibnu Majah, 1727.

Imam Ibnu Hajar al ‘Asqolani mengatakan: “tujuan tertinggi  dari hadis ini adalah adanya pengerahan jiwa/diri manusia dalam taat kepada Allah Ta’ala”.[1] Artinya adalah bahwa pada hari-hari itu hendaklah kita bersusah payah memaksa diri kita untuk meningkatan ketaatan kepada Allah Ta’ala, walaupun lelah, lemah dan berat tetap kita usahakan untuk melakukannya, seperti perjuangan seseorang dalam peperangan dan perjuangan para jama’ah haji, dimana harta, jiwa dan tenaga menjadi taruhannya.

Di dalam syari’at Islam, ada beberapa anjuran untuk mengisi 10 hari Dzulhijjah tersebut, dan ini kita sebut dengan fikih 10 hari Dzulhijjah, diantaranya adalah

1. Melaksanakan Haji dan Umroh

Bulan haji sebagaimana Allah jelaskan dengan asyhurum ma’luumaat, yaitu bulan Syawwal, Dzulqo’dah dan 10 hari Dzulhijjah.[2]

Pada waktu-waktu itu bagi orang yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah haji/umroh. Sebagaimana dijelaskan dalam surat ali Imran:97

“padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Mampu pada biaya haji/umroh, mampu untuk nafkah orang-orang yang ditinggalkan selama perjalanan haji/umroh, mampu perjalanan, maksudnya aman dan nyaman dalam perjalanan, dan masuk dalam kuota dalam satu negara.

Untuk mereka yang tinggal berdekatan dengan Makkah dan Madinah, tentunya biaya perjalanan tidak menjadi masalah, dan masa menunggu giliran haji pun tidak ada. Lain halnya dengan Negara-negara yang boleh jadi mensyaratkan adanya hal tersebut, maka kemampuannya itu masih tergantung pada daftar tunggu yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

Hukum melaksanakan haji itu wajib bagi orang yang mampu. Kewajiban tersebut tidak bersifat segera, artinya ditahun ini mampu maka ditahun ini wajib. Sekalipun ia mampu, kewajiban tersebut boleh dilaksanakan ditahun-tahun yang akan datang dengan tetap ber’azam/bercita-cita kuat untuk melaksanakannya, dan ia mampu menilai dirinya akan selalu sehat dan kondisi alam yang selamat. Rasulullah mengundur pelaksanaan haji yang telah diwajibkan ditahun 9 hijriyah, ia lakukannya di tahun 10 hijriyah, padahal tidak ada hal yang mencegah atau menghalanginya.[3]

Jika seseorang langsung melaksanakan saat kondisi mampu, itu lebih baik baginya.

Kewajiban haji hanya satu kali seumur hidup, dan inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi asallam. Beliau berhaji di tahun 10 Hijriyah, satu tahun setelah haji diwajibkan bagi orang yang mampu. Kemudian Rasulullah hanya berumroh empat kali saja dan semuanya dilaksanakan pada bulan-bulan haji.[4]

Haji/umroh merupakan ibadah yang berat, karena pada ibadah tersebut terdapat ibadah badaniyah dan maaliyah secara bersamaan. Bahkan Rasulullah menyebutnya dengan jihad, dan itu jihad yang paling utama, sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

عن عائشة رضي الله عنها قالت، قلت يا رسول الله نرى الجهاد أفضل الأعمال افلا نجاهد؟ فقال : لكن افضل الجهاد حج مبرور. رواه البخاري وغيره وابن ماجه في صحيحه، ولفظه:

قلت يارسول الله هل على النساء من جهاد؟قال: نعم، جهاد لاقتال فيه، الحج والعمرة.

“dari ‘Aisyah-semoga Allah meridhoinya-ia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: wahai rasul, kami melihat bahwa jihad itu merupakan ibadah yang paling utama, adakah jihad untuk kami (perempuan)? Rasul menjawab: bahkan itulah yang paling utama jihad, yaitu haji mabrur”. HR. Imam Bukhari, dan lainnya, dan Ibnu Majah dalam sohehnya, dengan lapaz:

“aku bertanya kepada Rasulullah, apakah wanita ada peluang jihad? Rasul menjawab: ya, ada, jihad tanpa berperang, yaitu haji dan umroh”.[5]  

Haji dan umroh memliki banyak manfaat yang dapat diambil oleh pelakunya, Allah firmankan dalam surat al Hajj/22:27-29:

27. dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.

28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

29. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).

DR. Muhammad az Zuhaily menuliskan ada beberapa manfaat dalam pelaksanaan haji/umroh:

1. Aspek keimanan; kegiatan haji bagian dari kegiatan penghambaan seorang makhluk kepada Khaliqnya, ia berusaha mendekatkan diri kepada Allah dengan ritual haji yang dijalani. Ia menjalankan perintah Allah dalam tahapan-tahapan haji sekalipun akal belum memahaminya. Seperti melontar jamaraat, mencium hajar aswad, bulak-balik dalam thowaf dan sa’i, dan menginap di Muzdalifah. Hal itu ia laksanakan karena bagian perintah Allah, dijelaskan dalam surat al Hajj/22:32: “wa man yu’azhzhim sya’aa-irollaahi fa innahaa min taqwal quluub/barang siapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah (perintah Allah dalam ritual haji) maka sesungguhnya hal itu bagian daripada ketakwaan hati (kepada Allah)”.

Maka dari itu, jama’ah haji diperintahkan terus bertalbiyah, bertahmid, tahlil dan takbir kepada Allah Ta’ala.

2. Aspek ruhaniyah; haji merupakan kegiatan ibadah yang khusus, dimana seseorang dapat fokus dan konsentrasi dalam beribadah kepada Allah. Ia lepaskan sementara kesibukan pekerjaan, bisnis, segala profesi apapun sebelumnya, bahkan keluarga pun ia tinggalkan untuk sementara waktu. Ia latih dan didik jiwanya dan ia berikan suplemen ruhaniyahnya dengan berdzikir kepada Allah. Ia lakukan hal-hal yang dapat mendatangkan pahala dari Allah, sebesar-besarnya, dan ia berusaha leburkan dosa dan kesalahan dengan memohon ampun kepada Allah.

3. Aspek pendidikan; pada aspek ini seorang muslim yang berangkat haji haji dilatih dan didik oleh Allah Ta’ala, baik secara personal ataupun masal. Mereka dididik dengan bagaimana menangani kesulitan, mengerahkan segala daya yang dimiliki, bersabar dalam ketidakenakan, terikat akan satu aturan yang tidak boleh dilanggar, menghadapi lelahnya perjalanan, ekstrimnya udara dan panasnya matahari, melaksanakan kehidupan sederhana, membiasakan lisan berkata baik, menjauhi perbuatan kotor, keji dan maksiat. Pada saat yang sama, mereka diperintahkan untuk berada pada jalur hukum-hukum Islam, mereka tolong menolong dalam kebaikan, memudahkan dan saling berbagi kepada sesama. 

4. Aspek adab; haji/ umroh merupakan media yang sangat luar biasa untuk mengokohkan adab/akhlak mulia. Seperti adanya persaudaraan yang kuat sekalipun berbeda suku, bahasa dan bangsa. Satu amaliah, kejujuran, rendah hati, menolong yang lemah, menolong wanita, mengedapankan persamaan dalam pakaian, thowaf, melontar, dan wukuf di arofah. Menghilangkan perbedaan, baik jenis kelamin, harta, jabatan, dan bahasa. Semuanya bersatu menuju Allah Ta’ala dengan bertalbiyah, berdzikir, dan memuji kekuasaan Allah.   

5. Aspek sosial; pada kegiatan haji terdapat ta’aruf/ perkenalan antara satu dengan lainnya, kelembutan sikap, saling mengingatkan/menasehati dan saling menyayangi, saling memperhatikan, satu kalimat dan ucapan, terjadinya persatuan kaum muslimin, saling menyempurnakan satu dengan lainnya.

6. Aspek historis; ketika jama’ah haji melaksanakan manasik haji, berpindah dari satu rukun ke rukun lainnya, tergambar peristiwa itu pernah dilakukan oleh para nabi-nabi terdahulu, yaitu Nabi Ibrahim dan Isma’il. Tergambar oleh mereka tentang pertama kali pembangunan Ka’bah oleh kedua nabi tersebut, untuk beribadah kepada Allah dan meng-Esakan-Nya. Tergambar pula tentang kisah Nabi Ismail dan penyembelihannya, kisah Hajar dan sa’i yang dilakukan olehnya dari Shafa ke Marwah, dan air zamzam. 

Selain itu, tergambar pula di benak mereka akan kisah diutusnya Mekkah sebelum dan sesudah Nabi diutus, kisah tentang cahaya Islam dan penundukkan kota Mekkah, dimana Ka’bah disucikan dari dari beberapa patung orang musyrik, kisah perang Hunain dan penghuni Thaif, dan peristiwa haji Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam.

7. Aspek ekonomi; disyari’atkan haji pun membawa keuntungan pada aspek ekonomi, seperti perbekalan para Jama’ah, terlebih lagi dari beberapa Negara yang datang ke Mekkah, sehingga mengalir perekonomian penduduk tanah haram, khususnya orang-orang fakir yang memerlukan.

bukan hanya itu, pada kegiatan haji pun terjadi kontak jual-beli antara satu dengan lainnya, dan hal ini dibolehkan, Allah jelaskan dalam surat al Baqoroh/2: 198:

“tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam [bukit Quzah di Muzdalifah]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.[6]

Demikianlah beberapa manfaat kegiatan haji/umrah yang dilaksanakan kaum muslimin di dunia.


Bersambung....

[1] Fathul Baari bi syarhish shoheh al Bukhari, Imam Ibnu Hajar al Asqolani, j. 2 h.528. cet. Daar al Hadis, Mesir.

[2] Tafsir al Qur’an al ‘Azhiim, Imam Ibn Katsir, j. 1 h. 224. Cet. Daar al Jiil, Beirut.

[3] Al Mu’tamad fi Fiqhisy Syafi’i, DR. Muhammad az Zuhaily, j. 2 h.261. cet.Daar al Qolam, Damasyqus.

[4] Al Mu’tamad fi Fiqhisy Syafi’i, DR. Muhammad az Zuhaily, j. 2 h.262.

[5] At Targhib wat Tarhib, Imam al Mundziri, j. 2 h. 169, no.hadis.1670. Cet. Daar Hadis

[6] Al Mu’tamad fi Fiqhisy Syafi’i, DR. Muhammad az Zuhaily, j. 2 h.26-3-266


Label: Artikel, Fikih Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Popular
  • Recent
  • Archives

Popular Posts

Tentang saya

Foto saya
bangzaman
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Pembelajar sejati, sederhana, familiar, senantiasa memberikan manfaat kepada siapapun.
Lihat profil lengkapku

Mari Bergabung

Label

  • Artikel (29)
  • Berita (4)
  • Fikih (13)
  • Resume Muthola'ah (14)
  • Video Taklim dan Ceramah (2)

Archives

  • ►  2016 (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Des (1)
  • ►  2017 (7)
    • ►  Apr (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Jun (1)
    • ►  Nov (1)
  • ▼  2020 (33)
    • ►  Jun (15)
    • ▼  Jul (12)
      • Membuat semua orang puas atau senang? Tidak akan bisa
      • Pakaian terkena darah kurban untuk salat, sahkah?
      • Waktu Pelaksanaan Salat Jum'at
      • FIKIH 10 HARI DZUL HIJJAH # 1
      • FIKIH 10 DZUL HIJJAH # 2
      • FIKIH 10 DZUL HIJJAH # 3
      • Mencacah daging kurban di dalam masjid, bolehkah?
      • Kurban untuk istri atau anak, bolehkah?
      • Bercermin pada Hajar, Raih Pendidikan Akhlak yang ...
      • Pekurban harus tahu hal ini
      • Khutbah Idul Adha 1441H; Ujian Kita Belum Seberapa
      • Jika berkumpul dua hari Ied, Maka?
    • ►  Agu (3)
    • ►  Sep (1)
    • ►  Okt (1)
    • ►  Nov (1)
  • ►  2021 (4)
    • ►  Jan (1)
    • ►  Feb (1)
    • ►  Mar (2)
 

Kelurga Tercinta

Kelurga Tercinta
 

Total Tayangan Halaman

Label

  • Artikel
  • Berita
  • Fikih
  • Resume Muthola'ah
  • Video Taklim dan Ceramah
 
© 2011 Hidup Bijak | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger