عن سلمة بن الأكوع رضي
الله عنه قال : كنا نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الجمعة، ثم ننصرف
وليس للحيطان ظل نستظل به. متفق عليه، واللفظ للبخاري
وفي لفظ مسلم : كنا نجمع
معه إذا زالت الشمس، ثم نرجع، نتتبع الفيء
وعن سهل بن سعد رضي الله
عنه، قال : ما كنا نقيل ولا نتغدى إلا بعد الجمعة. متفق عليه. وللفظ لمسلم. وفي
رواية : في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم.
362.
bersumber dari Salamah bin Akwa’-semoga Allah meridhoinya-, ia berkata :
dahulu kami melaksanakan salat Jum’at bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi
wa sallam, setelah selesai, kami pulang dan belum ada bayangan untuk bernaung
pada dinding-dinding bangunan (dikarenakan pelaksanakaan salat Jum’at saat
gelincir matahari). Disepakati keshohehannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim,
dan redaksi milik Imam Bukhari.
Dalam
redaksi Imam Muslim “dahulu kami melaksanakan salat Jum’at bersama Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba matahari telah gelincir, lalu kami
kembali sambil mencari-cari bayang-bayang.
363.
bersumber dari Sahl bin Sa’ad,-semoga Allah meridhoinya,- ia berkata :
tidaklah kami tidur dan makan siang, kecuali setelah kami selesai melaksanakan
sholat Jum’at. Disepakati keshohehannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim,
dengan redaksi milik Imam Muslim.
Dalam
riwayat lain, “di masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”.
Beberapa
Faidah
1. Ulama sepakat,
bahwa akhir pelaksanaan salat Jum’at itu saat waktu Ashar telah masuk. Mereka
berbeda pendapat tentang awal waktu mulai pelaksanaan salat Jum’at. Imam mazhab
yang tiga berpendapat, bahwa awal waktu pelaksanaan salat Jum’at adalah saat
gelincir matahari. Hal ini berdasarkan dalil hadits riwayat Imam Bukhari (904),
bersumber dari Anas, ia berkata : “Kaana Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi
wa sallama yushallil jum’ata hiina tamiilusy syamsu/ senantiasa Rasulullah
melaksanakan sholat Jum’at saat condongnya matahari (gelincir matahari)”.
Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal
berpendapat, bahwa mulai waktu pelaksanaan salat Jum’at adalah waktu
pelaksanaan salat ‘Id, yaitu saat matahari naik seukuran satu tombak. Hal ini
berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim (858) dari Jabir : “Annan Nabiyya
shallallaahu ‘alaihi wa sallama kaana yushallil jum’ata, tsumma nadzhabu ilaa
jamaalinaa fa nariihuhaa hiina tazuulusy syamsu/ bahwa dahulu Nabi Muhammad
shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sholat Jum’at, lalu,-setelah
selesai-kami berangkat menuju unta-unta kami, dan kami kembalikan mereka ke
kandang saat gelincir matahari”.
Syeikh Abdullah Basyam berkata ; “kedua
hadits ini tidak saling menafikan (meniadakan hukum antara salah satu
keduanya), bahkan saling melengkapi. Maksudnya, satu waktu salat jum’at
dilaksanakan sebelum gelincir, dan satu waktu setelah gelincir.
Memang, pelaksanaan salat Jum’at lebih
utama dilaksanakan setelah gelincir matahari. Karena hal itu senantiasa
dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan disepakati
oleh kebanyakan ulama. Melakukan yang lebih banyak disepakati, dan tidak
membeda-bedakan itu merupakan hal yang utama.[1]
Syeikh Utsaimin menambahkan, bahwa
pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan muridnya, tentang
kebolehan melaksanakan salat Jum’at mulai dari terbitnya matahari seukuran satu
tombak sampai dengan diketahuinya gelincir matahari, menandakan, bahwa pelaksanaan
salat Jum’at pada waktu itu sangat lama.[2]
2. Imam Nawawi
berkata : “hadits-hadits yang menjelaskan,-secara zhohir- tentang pelaksanaan salat
Jum’at dilaksanakan sebelum gelincir matahari tidaklah difahami demikian.
Melainkan, mempunyai pemahaman yang sangat mendalam, yang dapat dijama’/
digabungkan dengan pemahaman hadits yang lainnya, yang menjelaskan salat Jum’at
setelah gelincir matahari.
Beliau melanjutkan, maksud dari hadits
Jabir-”Annan Nabiyya shallallaahu ‘alaihi wa sallama kaana yushallil jum’ata,
tsumma nadzhabu ilaa jamaalinaa fa nariihuhaa hiina tazuulusy syamsu”-
adalah bahwa sholat Nabi tetap di awal gelincir matahari, bukan sebelumnya,
dikarenakan makna “hiina tazuulusy syamsu” adalah gelincir itu sendiri dan yang
berdekatan dengannya.
Sedangkan makna hadits Salamah bin Akwa’ (hadits di atas 362) adalah, memang saat gelincir matahari dilaksanakannya salat Jum’at, karena pada saat itu sudah ada bayangan, bayangan yang belum bisa dijadikan naungan. Sedangkan pada hadits tersebut, yang ditiadakan atau dinafikan adalah bayangan yang bisa dijadikan naungan “wa laisa lil hiithaan zhillun yustazhallu bihi”.[3] Hal ini pun disampaikan oleh Syeikh Utsaimin dalam kitabnya Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam. Beliau tuliskan ; ”bayangan yang ditiadakan hanyalah bayangan yang dikaitkan dengan “bisa dijadikan naungan”, sedangkan bayangan yang pendek, yang tidak bisa dijadikan naungan tidaklah ditiadakan pada hadits tersebut”.[4]
Adapun maksud hadits Sahl bin Sa’ad, bahwa mereka menta’khirkan tidur dan makan siang pada hari itu sampai mereka selesai melaksanakan sholat Jum’at. Dikarenakan mereka mensunahkan berangkat pagi-pagi untuk salat Jum’at. Maka jikalau mereka sibukkan dirinya untuk hal-hal seperti itu, mereka khawatir kehilangan kesunahan berpagi-pagi untuk menghadiri solat Jum’at.[5]
[1]
Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Syeikh Abdullah Basyam, j. 2 h. 568
[2] Fathu
dzil jalaali wal ikram, Syeikh Utsaimin, j. 2 h. 326
[3]
Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi, j. 4 h. 345-346
[4] Fathu
Dzil Jalaali wal Ikraam, j. 2 h. 324
[5]
Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab, j.4 h. 346





