skip to main | skip to sidebar

Hidup Bijak

Memetik Pelajaran Hidup Dalam Dunia Fana

Pages

  • Beranda
  • FB
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Resume Muthola'ah
  • Berita Zaman
  • Kajian
    • Fikih
    • Tafsir
    • Hadis
  • Video Dakwah
    • Kegiatan Taklim dan Ceramah
Sabtu, 04 Juli 2020

Waktu Pelaksanaan Salat Jum'at

Posted by bangzaman on Juli 04, 2020 – 0 komentar
 

عن سلمة بن الأكوع رضي الله عنه قال : كنا نصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الجمعة، ثم ننصرف وليس للحيطان ظل نستظل به. متفق عليه، واللفظ للبخاري

وفي لفظ مسلم : كنا نجمع معه إذا زالت الشمس، ثم نرجع، نتتبع الفيء

وعن سهل بن سعد رضي الله عنه، قال : ما كنا نقيل ولا نتغدى إلا بعد الجمعة. متفق عليه. وللفظ لمسلم. وفي رواية : في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم.

362. bersumber dari Salamah bin Akwa’-semoga Allah meridhoinya-, ia berkata : dahulu kami melaksanakan salat Jum’at bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai, kami pulang dan belum ada bayangan untuk bernaung pada dinding-dinding bangunan (dikarenakan pelaksanakaan salat Jum’at saat gelincir matahari). Disepakati keshohehannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dan redaksi milik Imam Bukhari.

Dalam redaksi Imam Muslim “dahulu kami melaksanakan salat Jum’at bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba matahari telah gelincir, lalu kami kembali sambil mencari-cari bayang-bayang.

363. bersumber dari Sahl bin Sa’ad,-semoga Allah meridhoinya,- ia berkata : tidaklah kami tidur dan makan siang, kecuali setelah kami selesai melaksanakan sholat Jum’at. Disepakati keshohehannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dengan redaksi milik Imam Muslim.

Dalam riwayat lain, “di masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”.

Beberapa Faidah

1.  Ulama sepakat, bahwa akhir pelaksanaan salat Jum’at itu saat waktu Ashar telah masuk. Mereka berbeda pendapat tentang awal waktu mulai pelaksanaan salat Jum’at. Imam mazhab yang tiga berpendapat, bahwa awal waktu pelaksanaan salat Jum’at adalah saat gelincir matahari. Hal ini berdasarkan dalil hadits riwayat Imam Bukhari (904), bersumber dari Anas, ia berkata : “Kaana Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallama yushallil jum’ata hiina tamiilusy syamsu/ senantiasa Rasulullah melaksanakan sholat Jum’at saat condongnya matahari (gelincir matahari)”.

Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa mulai waktu pelaksanaan salat Jum’at adalah waktu pelaksanaan salat ‘Id, yaitu saat matahari naik seukuran satu tombak. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim (858) dari Jabir : “Annan Nabiyya shallallaahu ‘alaihi wa sallama kaana yushallil jum’ata, tsumma nadzhabu ilaa jamaalinaa fa nariihuhaa hiina tazuulusy syamsu/ bahwa dahulu Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan sholat Jum’at, lalu,-setelah selesai-kami berangkat menuju unta-unta kami, dan kami kembalikan mereka ke kandang saat gelincir matahari”.

Syeikh Abdullah Basyam berkata ; “kedua hadits ini tidak saling menafikan (meniadakan hukum antara salah satu keduanya), bahkan saling melengkapi. Maksudnya, satu waktu salat jum’at dilaksanakan sebelum gelincir, dan satu waktu setelah gelincir. 

Memang, pelaksanaan salat Jum’at lebih utama dilaksanakan setelah gelincir matahari. Karena hal itu senantiasa dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan disepakati oleh kebanyakan ulama. Melakukan yang lebih banyak disepakati, dan tidak membeda-bedakan itu merupakan hal yang utama.[1]

Syeikh Utsaimin menambahkan, bahwa pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan muridnya, tentang kebolehan melaksanakan salat Jum’at mulai dari terbitnya matahari seukuran satu tombak sampai dengan diketahuinya gelincir matahari, menandakan, bahwa pelaksanaan salat Jum’at pada waktu itu sangat lama.[2] 

2. Imam Nawawi berkata : “hadits-hadits yang menjelaskan,-secara zhohir- tentang pelaksanaan salat Jum’at dilaksanakan sebelum gelincir matahari tidaklah difahami demikian. Melainkan, mempunyai pemahaman yang sangat mendalam, yang dapat dijama’/ digabungkan dengan pemahaman hadits yang lainnya, yang menjelaskan salat Jum’at setelah gelincir matahari.

Beliau melanjutkan, maksud dari hadits Jabir-”Annan Nabiyya shallallaahu ‘alaihi wa sallama kaana yushallil jum’ata, tsumma nadzhabu ilaa jamaalinaa fa nariihuhaa hiina tazuulusy syamsu”- adalah bahwa sholat Nabi tetap di awal gelincir matahari, bukan sebelumnya, dikarenakan makna “hiina tazuulusy syamsu” adalah gelincir itu sendiri dan yang berdekatan dengannya.

Sedangkan makna hadits Salamah bin Akwa’ (hadits di atas 362) adalah, memang saat gelincir matahari dilaksanakannya salat Jum’at, karena pada saat itu sudah ada bayangan, bayangan yang belum bisa dijadikan naungan. Sedangkan pada hadits tersebut, yang ditiadakan atau dinafikan adalah bayangan yang bisa dijadikan naungan “wa laisa lil hiithaan zhillun yustazhallu bihi”.[3] Hal ini pun disampaikan oleh Syeikh Utsaimin dalam kitabnya Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam. Beliau tuliskan ; ”bayangan yang ditiadakan hanyalah bayangan yang dikaitkan dengan “bisa dijadikan naungan”, sedangkan bayangan yang pendek, yang tidak bisa dijadikan naungan tidaklah ditiadakan pada hadits tersebut”.[4]

Adapun maksud hadits Sahl bin Sa’ad, bahwa mereka menta’khirkan tidur dan makan siang pada hari itu sampai mereka selesai melaksanakan sholat Jum’at. Dikarenakan mereka mensunahkan berangkat pagi-pagi untuk salat Jum’at. Maka jikalau mereka sibukkan dirinya untuk hal-hal seperti itu, mereka khawatir kehilangan kesunahan berpagi-pagi untuk menghadiri solat Jum’at.[5]


[1] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Syeikh Abdullah Basyam, j. 2 h. 568

[2] Fathu dzil jalaali wal ikram, Syeikh Utsaimin, j. 2 h. 326

[3] Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi, j. 4 h. 345-346

[4] Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam, j. 2 h. 324

[5] Al-Majmu’ syarah Muhadzdzab, j.4 h. 346


Label: Fikih, Resume Muthola'ah Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Popular
  • Recent
  • Archives

Popular Posts

Tentang saya

Foto saya
bangzaman
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Pembelajar sejati, sederhana, familiar, senantiasa memberikan manfaat kepada siapapun.
Lihat profil lengkapku

Mari Bergabung

Label

  • Artikel (29)
  • Berita (4)
  • Fikih (13)
  • Resume Muthola'ah (14)
  • Video Taklim dan Ceramah (2)

Archives

  • ►  2016 (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Des (1)
  • ►  2017 (7)
    • ►  Apr (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Jun (1)
    • ►  Nov (1)
  • ▼  2020 (33)
    • ►  Jun (15)
    • ▼  Jul (12)
      • Membuat semua orang puas atau senang? Tidak akan bisa
      • Pakaian terkena darah kurban untuk salat, sahkah?
      • Waktu Pelaksanaan Salat Jum'at
      • FIKIH 10 HARI DZUL HIJJAH # 1
      • FIKIH 10 DZUL HIJJAH # 2
      • FIKIH 10 DZUL HIJJAH # 3
      • Mencacah daging kurban di dalam masjid, bolehkah?
      • Kurban untuk istri atau anak, bolehkah?
      • Bercermin pada Hajar, Raih Pendidikan Akhlak yang ...
      • Pekurban harus tahu hal ini
      • Khutbah Idul Adha 1441H; Ujian Kita Belum Seberapa
      • Jika berkumpul dua hari Ied, Maka?
    • ►  Agu (3)
    • ►  Sep (1)
    • ►  Okt (1)
    • ►  Nov (1)
  • ►  2021 (4)
    • ►  Jan (1)
    • ►  Feb (1)
    • ►  Mar (2)
 

Kelurga Tercinta

Kelurga Tercinta
 

Total Tayangan Halaman

Label

  • Artikel
  • Berita
  • Fikih
  • Resume Muthola'ah
  • Video Taklim dan Ceramah
 
© 2011 Hidup Bijak | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger