Saat ini Ayyaamu al 'Asyr telah memasuki hari ke empat, dalam arti lain bahwa saat ini sudah masuk tanggal 4 Dzul Hijjah. Bagi orang yang memiliki keluasan rizki dan hendak melakukan kurban pada hari Nahr (10 Dzul Hijjah) nanti, maka hendaklah ia mengetahui hal di bawah ini.
Disyariatkan
bagi yang hendak berkurban [pekurban] membiarkan rambut dan kukunya. Maksudnya,
tidak menggunting kuku, memecahkan dan lain sebagainya yang dapat menghilangkan
kuku, sedangkan pada rambut, tidak mencukur, memotong, mencabut, membakar,
menghilangkannya dengan obat [kapur] atau lain sebagainya, termasuk rambut-rambut
diseluruh badan.
Hal
ini berdasarkan hadits Ummu Salamah:
أن رسول الله
صلى الله عليه وسلم قال : إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحّي فليمسك عن
شعره وأظفاره. رواه الجماعة إلا البخاري.
Rasulullaah
shallallaahu ‘alaihi bersabda; apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan
salah seorang diantara kamu ada yang hendak berkurban, maka tahanlah [tidak
dipotong/ digunting] rambut dan kukunya. HR. Jama’ah kecuali Imam Bukhari.
Para
ulama berbeda pendapat tentang larangan tersebut. Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah,
Ahmad, Ishak, Daud, dan sebagian ulama Syafi’i menyatakan bahwa larangan
tersebut adalah haram, sampai ia sembelih kurbannya. Pendapat mereka
berdasarkan zhohir hadits Ummu Salamah [fal yumsik ‘an sya’rihi wa
azhfaarihi/ maka hendaklah ia tahan/ biarkan saja rambut dan kukunya].
Sedangkan
Imam Syafi’i dan sebagian pengikut yang lain menyatakan bahwa hal itu tidaklah
haram, melainkan hanya makruh saja. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah [كان
النبي صلى الله عليه وسلم كان يبعث بهديه ولا يحرم عليه شيئ أحله الله له حتى ينحر
هديه / dahulu Rasululullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengirim hewan
kurbannya, dan apa yang telah dihalalkan oleh Allah untuknya tidaklah menjadi
haram sehingga ia menyembelih hewannya]. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan
hal itu secara mutlak.
Hikmah
larangan tersebut adalah agar orang yang berkurban mendapatkan pahala yang
sempurna dari Allah, sehingga ia semakin jauh dari siksa api neraka.[1]
Selain itu, bahwa orang yang berkurban sebagian kegiatannya sama seperti haji,
mendekatkan diri kepada Allah dengan berkurban, maka dari itu, ada sebagian
perbuatan yang tidak dibolehkan untuk si pekurban seperti halnya orang yang
ihram, yaitu tidak memotong rambut dan kukunya.[2]
Anjuran
tidak mencukur, mencabut atau memotong kuku ini khusus buat orang yang hendak
berkurban saja, sekalipun nanti ketika penyembelihan si keluarga ikut disebut.
Ini berdasarkan hadis Ummu Salamah.
Disunahkan
pula bagi si pekurban, menyembelih kurbannya sendiri, tentunya jika mampu. Ini
berdasarkan hadits Anas yang diriwayatkan Imam Muslim.
ضحى النبي صلى
الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين. ذبحهما بيده وسمى وكبر. ووضع رجله على
صفاحهما
Rasulullaah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua kibas berwarna putih lagi
bertanduk, ia sembelih sendiri keduanya [tidak diwakilkan kepada orang lain],
ia membaca basmalah dan takbir, sambil ia letakkan kakinya di atas samping
leher [kurban].
[1] Nailul Authaar, j. 5 h.
186-187
[2] Ahkaamul Udhhiyyah
wadz dzakah, Syeikh ‘Utsaimin, h. 14
[3] Syarah Shoheh
Muslim, j. 7 h. 135






