skip to main | skip to sidebar

Hidup Bijak

Memetik Pelajaran Hidup Dalam Dunia Fana

Pages

  • Beranda
  • FB
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Resume Muthola'ah
  • Berita Zaman
  • Kajian
    • Fikih
    • Tafsir
    • Hadis
  • Video Dakwah
    • Kegiatan Taklim dan Ceramah
Sabtu, 25 Juli 2020

Pekurban harus tahu hal ini

Posted by bangzaman on Juli 25, 2020 – 0 komentar
 

Saat ini Ayyaamu al 'Asyr telah memasuki hari ke empat, dalam arti lain bahwa saat ini sudah masuk tanggal 4 Dzul Hijjah. Bagi orang yang memiliki keluasan rizki dan hendak melakukan kurban pada hari Nahr (10 Dzul Hijjah) nanti, maka hendaklah ia mengetahui hal di bawah ini.

Disyariatkan bagi yang hendak berkurban [pekurban] membiarkan rambut dan kukunya. Maksudnya, tidak menggunting kuku, memecahkan dan lain sebagainya yang dapat menghilangkan kuku, sedangkan pada rambut, tidak mencukur, memotong, mencabut, membakar, menghilangkannya dengan obat [kapur] atau lain sebagainya, termasuk rambut-rambut diseluruh badan.

Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحّي فليمسك عن شعره وأظفاره. رواه الجماعة إلا البخاري.

 

Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi bersabda; apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah, dan salah seorang diantara kamu ada yang hendak berkurban, maka tahanlah [tidak dipotong/ digunting] rambut dan kukunya. HR. Jama’ah kecuali Imam Bukhari.

Para ulama berbeda pendapat tentang larangan tersebut. Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishak, Daud, dan sebagian ulama Syafi’i menyatakan bahwa larangan tersebut adalah haram, sampai ia sembelih kurbannya. Pendapat mereka berdasarkan zhohir hadits Ummu Salamah [fal yumsik ‘an sya’rihi wa azhfaarihi/ maka hendaklah ia tahan/ biarkan saja rambut dan kukunya].

Sedangkan Imam Syafi’i dan sebagian pengikut yang lain menyatakan bahwa hal itu tidaklah haram, melainkan hanya makruh saja. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah  [كان النبي صلى الله عليه وسلم كان يبعث بهديه ولا يحرم عليه شيئ أحله الله له حتى ينحر هديه / dahulu Rasululullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengirim hewan kurbannya, dan apa yang telah dihalalkan oleh Allah untuknya tidaklah menjadi haram sehingga ia menyembelih hewannya]. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan hal itu secara mutlak.

Hikmah larangan tersebut adalah agar orang yang berkurban mendapatkan pahala yang sempurna dari Allah, sehingga ia semakin jauh dari siksa api neraka.[1] Selain itu, bahwa orang yang berkurban sebagian kegiatannya sama seperti haji, mendekatkan diri kepada Allah dengan berkurban, maka dari itu, ada sebagian perbuatan yang tidak dibolehkan untuk si pekurban seperti halnya orang yang ihram, yaitu tidak memotong rambut dan kukunya.[2]

Anjuran tidak mencukur, mencabut atau memotong kuku ini khusus buat orang yang hendak berkurban saja, sekalipun nanti ketika penyembelihan si keluarga ikut disebut. Ini berdasarkan hadis Ummu Salamah.

Disunahkan pula bagi si pekurban, menyembelih kurbannya sendiri, tentunya jika mampu. Ini berdasarkan hadits Anas yang diriwayatkan Imam Muslim.

ضحى النبي صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين أقرنين. ذبحهما بيده وسمى وكبر. ووضع رجله على صفاحهما

Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua kibas berwarna putih lagi bertanduk, ia sembelih sendiri keduanya [tidak diwakilkan kepada orang lain], ia membaca basmalah dan takbir, sambil ia letakkan kakinya di atas samping leher [kurban].

Jika tidak mampu menyembelih sendiri, maka boleh diwakilkan orang lain, dengan catatan bahwa ia disunahkan menyaksikan penyembelihannya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.[3]


[1]  Nailul Authaar, j. 5 h. 186-187

[2] Ahkaamul Udhhiyyah wadz dzakah, Syeikh ‘Utsaimin, h. 14

[3] Syarah Shoheh Muslim, j. 7 h. 135  


Label: Artikel, Fikih Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Popular
  • Recent
  • Archives

Popular Posts

Tentang saya

Foto saya
bangzaman
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Pembelajar sejati, sederhana, familiar, senantiasa memberikan manfaat kepada siapapun.
Lihat profil lengkapku

Mari Bergabung

Label

  • Artikel (29)
  • Berita (4)
  • Fikih (13)
  • Resume Muthola'ah (14)
  • Video Taklim dan Ceramah (2)

Archives

  • ►  2016 (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Des (1)
  • ►  2017 (7)
    • ►  Apr (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Jun (1)
    • ►  Nov (1)
  • ▼  2020 (33)
    • ►  Jun (15)
    • ▼  Jul (12)
      • Membuat semua orang puas atau senang? Tidak akan bisa
      • Pakaian terkena darah kurban untuk salat, sahkah?
      • Waktu Pelaksanaan Salat Jum'at
      • FIKIH 10 HARI DZUL HIJJAH # 1
      • FIKIH 10 DZUL HIJJAH # 2
      • FIKIH 10 DZUL HIJJAH # 3
      • Mencacah daging kurban di dalam masjid, bolehkah?
      • Kurban untuk istri atau anak, bolehkah?
      • Bercermin pada Hajar, Raih Pendidikan Akhlak yang ...
      • Pekurban harus tahu hal ini
      • Khutbah Idul Adha 1441H; Ujian Kita Belum Seberapa
      • Jika berkumpul dua hari Ied, Maka?
    • ►  Agu (3)
    • ►  Sep (1)
    • ►  Okt (1)
    • ►  Nov (1)
  • ►  2021 (4)
    • ►  Jan (1)
    • ►  Feb (1)
    • ►  Mar (2)
 

Kelurga Tercinta

Kelurga Tercinta
 

Total Tayangan Halaman

Label

  • Artikel
  • Berita
  • Fikih
  • Resume Muthola'ah
  • Video Taklim dan Ceramah
 
© 2011 Hidup Bijak | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger