skip to main | skip to sidebar

Hidup Bijak

Memetik Pelajaran Hidup Dalam Dunia Fana

Pages

  • Beranda
  • FB
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Resume Muthola'ah
  • Berita Zaman
  • Kajian
    • Fikih
    • Tafsir
    • Hadis
  • Video Dakwah
    • Kegiatan Taklim dan Ceramah
Senin, 21 September 2020

Salat Menggunakan Masker, Bolehkah?

Posted by bangzaman on September 21, 2020 – 0 komentar
 

Menggunakan masker di masa pandemi saat ini menjadi satu keharusan, bahkan dapat dihukumi wajib, pada satu kondisi. Ia menjadi bagian peraturan dalam protokol kesehatan Covid-19, sebagai upaya menutup penularan tersebarnya virus tersebut.

Menurut WHO, World Health Organization, penggunaan masker saja tidak cukup untuk menekan dan menyelamatkan nyawa manusia, kita harus menjaga jarak minimal 1 meter dari orang lain dan membersihkan tangan secara teratur, menghindari menyentuh masker dan wajah.

Jika demikian adanya, tak ayal lagi penggunaan masker saat melaksanakan salat berjama’ah di masjid. Dikarenakan pertemuan dan interaksi saat berjama’ah tidak akan bisa dihindari. Lalu bagaimana hukum salat berjama’ah menggunakan masker?

Pada masa dahulu, istilah masker pastinya belum kita temukan. Akan tetapi subtansinya sudah didapati dalam hadis-hadis Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Seperti hadis dalam Sunan Abu Daud, 639., derajat hasan:

عن ابي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن السدل في الصلاة وأن يغطي الرجل فاه

“hadis dari Abu Hurairah,-semoga Allah meridhoinya,- bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang mengulurkan pakaian sampai menyentuh tanah dan menutup mulut saat kondisi salat”.  

Fokus kita pada menutup mulut disaat salat. Imam Abu Thayyib mengatakan, “berkata al Imam al Khattabi:”kebiasaan orang arab itu melakukan talatsum, yakni menutup bagian hidung dan mulutnya dengan sorban, mereka dilarang melakukan itu saat salat, kecuali kondisi tsu-abaa-u, yakni terbuka/tergeraknya mulut tanpa diinginkan, seperti menguap, mengeluarkan angin dari mulut, maka diperbolehkan menutup mulutnya, dikarenakan ada keterangan hadis terkait hal itu, [1] yaitu hadis riwayat Imam Tirmidzi, 370: “at Tatsaa-ubu fish shalaati minasy syaithaani, fa idzaa tatsaa-aba ahadukum fal yakzhim maa istathaa’a/ menguap saat salat bagian dari perbuatan setan. Apabila salah seorang diantara kamu menguap, maka hendaklah ia tutup mulutnya (tutup dengan tangan, atau merapatkan gigi dan mulut agar tertahan angin dan boleh jadi suara) semampunya”.[2]

Berkata Dr. Wahbah az Zuhaily : “diantara perbuatan yang dimakruhkan saat salat adalah melakukan gerakan yang tidak termasuk gerakan salat, seperti menggerakan pakaian, tubuh, dan jenggot. Begitu juga meletakan tangan di mulut, atau menutup hidung. Kegiatan ini dilakukan tanpa keperluan/hajat”.

Lanjut Dr. Wahbah az Zuhaily, “jika gerakan tersebut diperlukan, seperti mengelap keringat di wajah, atau debu yang mengganggu, atau menutup saat menguap, maka tidak dimakruhkan”.[3]

Berkata al Imam Badruddin Muhammad bin Bahadir bin Abdullah az Zarkasyi (w. 494): “diantara perbuatan yang menurut saya harus dihindari saat salat adalah,

وضع يده على فمه بلا حاجة مكروه، فقد رووا : "نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة"، ويجوز لحاجة التثاؤب، ففي الصحيح "إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه، فإن الشيطان يدخل، وفي رواية : "فليكظم ما استطاع"

“makruh meletakan tangan di mulut jika tidak ada keperluan, sebagaimana dalam hadis Nabi : “bahwa ia melarang seorang laki-laki menutup mulutnya saat salat”. Diperbolehkan jika ada keperluan seperti menguap, dalam hadis soheh dijelaskan : “apabila menguap salah seorang kamu, maka hendaklah ia tahan mulutnya (tutupi) dengan tangannya, dikarenakan setan akan masuk (melalui itu)”. Dalam riwayat lain, “hendaklah ia tutupi semampunya”.[4]

Berkata al Imam Ibnu Hajar al Haitami (w.973) : “meletakan tangan pada mulut saat saat tanpa ada keperluan sama sekali hukumnya makruh. Jika ada keperluan, seperti menguap maka disunahkan, dikarenakan terdapat hadis soheh yang menjelaskan hal tersebut. Sama saja meletakkan tangannya tersebut dengan tangan kanan atau kiri, karena kondisi menguap bukan bagian dari menahan hal yang kotor”.[5]

Jika melihat beberapa catatan para ulama di atas, tentang menutup mulut dengan tangan atau pakaian, seperti sorban dan lainnya saat salat, dengan kondisi dan situasi yang dibutuhkan/ adanya hajat, hukumnya diperbolehkan, bahkan ada yang menyatakan sunah. Maka sudah dipastikan, jika hajat/keperluannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, seperti para perawat, dokter atau tenaga medis saat ini, untuk menjaga dirinya dari virus corona, atau pun juga masyarakat secara umum dalam melaksanakan salatnya menggunakan masker, itu hukumnya boleh atau disunahkan.

Kecuali jika ia menjadi imam, maka sebaiknya dibuka maskernya, dikarenakan khawatir terkendala pada bacaan yang dilakukan, atau makmu mengalami keraguan tentang makhraj yang dikeluarkan oleh imam saat membaca rukun dalam salat, seperti surat al Fatihah.

Wallaahu a’lam bish shawab,-



[1] Aunul Ma’bud syarah Sunan Abi Daud, Abu Thayib Abady, j. 2 h. 61. Cet. Daarul Hadis, Mesir

[2] Tuhfatul Ahwadzi syarah Jaami’ at Tirmidzi, Abdurrahman al Mubaarakfuury, j. 2 h. 182. Cet. Daarul hadis, Mesir

[3] Kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuh, DR. Wahbah az Zuhaily, j. 2 h. 961-962 Cet. Daarul Fikr, Damasyqus

[4] Kitab Ad Diibaj fii Taudhiihil Minhaj, al Imam Badruddin Muhammad bin Bahadir bin Abdullah az Zarkasyi (w. 494), j. 1., h. 180., Cet. Daarul Hadis, Mesir.

[5] Kitab al Minhajul Qawiim Syarah al Muqaddimah al Hadhramiyah, al Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin Hajar al Haitami (w.973), h. 123. Cet. Daar al Kutubul al ‘Ilmiyah

  

Label: Fikih, Resume Muthola'ah Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Popular
  • Recent
  • Archives

Popular Posts

Tentang saya

Foto saya
bangzaman
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Pembelajar sejati, sederhana, familiar, senantiasa memberikan manfaat kepada siapapun.
Lihat profil lengkapku

Mari Bergabung

Label

  • Artikel (29)
  • Berita (4)
  • Fikih (13)
  • Resume Muthola'ah (14)
  • Video Taklim dan Ceramah (2)

Archives

  • ►  2016 (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Des (1)
  • ►  2017 (7)
    • ►  Apr (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Jun (1)
    • ►  Nov (1)
  • ▼  2020 (33)
    • ►  Jun (15)
    • ►  Jul (12)
    • ►  Agu (3)
    • ▼  Sep (1)
      • Salat Menggunakan Masker, Bolehkah?
    • ►  Okt (1)
    • ►  Nov (1)
  • ►  2021 (4)
    • ►  Jan (1)
    • ►  Feb (1)
    • ►  Mar (2)
 

Kelurga Tercinta

Kelurga Tercinta
 

Total Tayangan Halaman

Label

  • Artikel
  • Berita
  • Fikih
  • Resume Muthola'ah
  • Video Taklim dan Ceramah
 
© 2011 Hidup Bijak | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger