Untuk memperkuat pernyataan ini, Imam
Zein bin Ibrahim bin Smith menyampaikan hadis Jarir bin Abdillah al Bajaly.
Satu waktu, Jarir memerintahkan budaknya untuk membeli kuda seharga 300 dirham.
Lalu dicarikan oleh budaknya kuda yang seharga 300 dirham, dengan cara dibawa
pemiliknya menghadap Jarir agar dibayarkan secara langsung dan kontan.
Jarir berkata kepada pemiliki kuda: “kuda
anda ini sangat bagus, maka tidak layak dibayarkan 300 dirham, maukah saya
bayar 400 dirham?. Pemilik kuda berkata: itu terserah anda. Lalu Jarir berkata
lagi: ini sangat bagus, kalau begitu saya beli 500 dirham, mau tidak?” kondisi
ini terus berlangsung sampai bertambah 100 dan terus bertambah, hingga akhirnya
terjual 800 dirham, dan pemiliknya sangat senang. Lalu Jarir berkata kepadanya:
“sesungguhnya aku telah bersumpah/ berbai’at kepada Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam untuk menasehati kaum muslimin”.
Al Manhajus sawi, h. 736. Cet. Darul ‘ilmi wad
da’wah.
Kisah ini diceritakan oleh Imam Nawawi dalam
Syarah Muslim, hadis 56.
Sekarang ini, adakah pembeli yang seperti dia (Jarir bin Abdillah
Al Bajaly)? Jawab di dalam hati saja….
Dikarenakan kekuatan iman dan kecintaannya kepada Nabi, ia mampu
mengamalkan hadis Rasulullah dengan maksimal, yakni ia sampaikan kebaikan dan
keuntungan untuk saudaranya. Padahal secara syari’at, hukum fikih sah-sah saja
ia khiyar dengan harga 300 dirham dan boleh jadi kurang. Akan tetapi, karena kemuliaan
akhlaknya, yang didasari dengan keimanan yang kuat dan kecintaan kepada Nabi
yang luar biasa. Maka ia lakukan hal seperti yang diceritakan di atas.
Ini luar biasa…., sekali lagi luar biasa. Bagaimana dengan kita???





