Dinamakan
sholat Jum’at dikarenakan pada hari itu manusia berkumpul. Ada pula yang
mengatakan dikarenakan pada hari itu berkumpul kebaikan.[1]
Hal ini berdasarkan hadits Imam Tirmidzi, dengan derajat hasan shoheh, dari Abu
Hurairah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خير يوم طلعت فيه الشمس يوم الجمعة، فيه خلق أدم، وفيه دخل الجنة، وفيه أخرج منها، ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة
Sepaling baik hari saat
matahari terbit adalah hari Jum’at, pada hari itu Nabi Adam diciptakan, pada
hari itu ia dimasukan ke dalam syurga, pada hari itu ia diusir dari syurga, dan
tidak akan terjadi hari kiamat, kecuali pada hari Jum’at.[2]
Kewajiban sholat Jum’at berdasarkan firman Allah surat Al-Jumu’ah : 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن
يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Dan juga berdasarkan hadits
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya adalah hadits di
bawah ini :
Hadits 1
عن عبد الله بن عمر وأبي هريرة رضي الله عنهم أنهما
سمعا رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول على أعواد منبره : لينتهين أقوام عن ودعهم
الجمعات أو ليختمن الله على قلوبهم، ثم ليكونن من الغافلين. ((رواه مسلم))
Bersumber dari Abdullah bin
Umar dan Abu Hurairah-semoga Allah meridhoi mereka-, keduanya mendengar
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar kayu : “Sungguh
dilarang suatu kaum meninggalkan sholat Jum’at, atau Allah akan cap/ tutup hati
mereka (tidak lembut hatinya, atau tidak mau menerima kebenaran), lalu sungguh
mereka termasuk orang-orang yang lalai. (HR. Imam Muslim, 865)
Kandungan Hadits
- Larangan meninggalkan sholat Jum’at amatlah kuat, dikarenakan Allah Ta’ala akan mencap hatinya atau menutupinya sehingga ia tidak menerima kebenaran atau jauh dari kelembutan, dan ia dijadikan dalam kelompok orang-orang yang lalai.
Selain itu, dikarenakan pada firman Allah surat Al-Jumu’ah: 9 dijelaskan bahwa harus segera meninggalkan perdagangan dan menuju kepada sholat Jum’at yang akan dilaksanakan. Perintah untuk meninggalkan sesuatu yang tadinya boleh, lalu menjadi tidak boleh dikarenakan untuk melakukan sholat Jum’at, maka pastilah Jum’at ini sesuatu yang wajib, karena dengan sebabnya perdagangan menjadi dilarang.
- Orang yang sudah dicap sebagai lalai, maka ia tidak akan mampu melakukan sesuatu yang bermanfaat.[3]
[1]
Alfiqhul Islamy wa Adillatuh, Syeikh Wahbah Zuhaily, J.2 H. 1278. Cet. Daar
Fikr.
[2]
Ibid, 1279
[3]
Subulus Salaam, Imam Ash-Shan’ani, J. 2 H. 48. Taudhihul Ahkaam Min Bulughil Maram, Imam Abdullah Basyam, J. 2 H. 564.
[4]
Syarah Shoheh Muslim, Imam Nawawi, J. 3 H. 417. Cet. Daar Hadits, Mesir.






