Ulama berbeda pendapat
tentang jumlah pekurban untuk satu hewan kurban. Imam Malik berpendapat, “boleh
menyembelih satu kambing untuk satu orang dan keluarganya, begitu juga untuk
sapi dan unta. Sedangkan imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan sekelompok ulama mereka
membolehkan untuk satu unta itu tujuh pekurban begitu juga sapi, sedangkan
kambing maka harus satu orang untuk satu kambing.[1]
Imam Nawawi mengatakan: “satu
kambing cukup untuk satu orang, tidak boleh lebih. Akan tetapi jika ia mau
sertakan keluarga pada kurban itu maka diperbolehkan hal itu sebagai syi’ar dan
sunah kifayah untuk mereka. Sedangkan sapi atau unta, maka untuk tujuh orang,
sama saja ia masih keluarga atau bukan,
untuk kurban sedangkan yang lainnya untuk potong biasa saja.
Imam Nawawi mengutip
perkataan Imam Baihaqi: “kami meriwayatkan hadis dari Ali, Hudzaifah, Abu
Mas’ud al Anshari dan ‘Aisyah mereka berkata: “satu sapi itu untuk tujuh orang/
al Baqorotu ‘an sab’atin”. Adapun mengkias kambing ke unta merupakan perkara
lucu/terheran saja, dikarenakan ulama sepakat bahwa satu kambing itu khusus
untuk satu orang.[2]
Sedangkan hadis tentang
Nabi menyebut keluarga dan umatnya, seperti hadis dibawah ini:
عمارة بن عبد الله، قال : سمعت عطاء بن يسار، يقول : سألت
أبا أيوب الأنصاري كيف كانت الضحايا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ فقال :
كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصارت
كما ترى.
“’Umaroh bin Abdillah menceritakan, aku
mendengar ‘Atho bin Yasar berkata: Aku berkata kepada Abu Ayub al Anshori
tentang kurban dimasa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam., ia
menjawab: dahulu ada seorang laki-laki berkurban dengan satu ekor kambing, dan
ia menyertakan keluarganya dalam kurban tersebut. Lalu mereka makan, bersedekah
sampai dengan bersenang-senang, seperti yang terihat saat ini”. HR. Imam
Tirmidzi, soheh, 1505.
Dan hadis Jabir bin
Abdillah
صليت
مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى ، فلماّ انصرف أُتي بكبش فذبحه وقال :
بسم الله والله أكبر ، اللهمّ هذا عنيِّ وعمن لم يضح من أُمتي. رواه أحمد وأبو
داود والترمذي.
Dahulu aku sholat
bermsama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘idul Adha. Tatkala
selesai, di datangkang se-ekor domba kemudian ia memotongnya dengan membaca
“bismillaahi Allahu Akbar, Allahumma hadza ‘annii wa ‘amman lam yudhohhi min
ummatii”. HR. Ahmad,
Abu Daud, 2810 dan Tirmidzi, 1521.
Difahami oleh Imam Nawawi
dalam Majmu’nya sebagai sunah kifayah, artinya keluarga yang disertakan
mendapatkan hukum sunah kifayah, gugur karena telah ada satu keluarga yang
melakukan kurban. Ada pula ulama yang memahami sebagai penyertaan dalam pahala.[3]
Kurban
itu bagian dari ibadah, maka dari itu disyaratkan padanya niat di dalam hati.
Niat tersebut diucapkan saat menyembelih hewan kurban, karena asal niat itu
disertai dengan perbuatannya. Jika hewan tersebut dita’yin/ditentukan untuk
kurban, maka diperbolehkan niat diawal, yaitu saat ia ta’yinkan/ia tentukan
sebagai kurban. Bagitu juga jika ia tidak mampu menyembelih sendiri, maka
niatnya saat memberikan kepada wakil/panitia, atau ia niat saat hewannya mau
disembelih oleh orang penjagal.[4]
[1] Bidayatul
Mujtahid wan Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd,
h. 345-346. Cet. Maktabah Shouruk ad Dauliyah. Al Mu’tamad fil Fiqhi asy Syifi’i, DR.
Muhammad az Zuhaily, j. 2 h. 480. Daar al Qolam, Beirut
[2] Majmu’ syarhu al Muhadzdzab lil Syairazi, j.8 h. 284. Cet.
Al Maktabah at Taufiqiyah.
[3] Majmu’ syarhu al Muhadzdzab lil Syairazi, j.8 h. 272. Cet.
Al Maktabah at Taufiqiyah
[4] Al Mu’tamad fil Fiqhi asy Syifi’i, DR. Muhammad az Zuhaily,
j. 2 h. 483. Daar al Qolam, Beirut






