skip to main | skip to sidebar

Hidup Bijak

Memetik Pelajaran Hidup Dalam Dunia Fana

Pages

  • Beranda
  • FB
 
  • RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
  • Resume Muthola'ah
  • Berita Zaman
  • Kajian
    • Fikih
    • Tafsir
    • Hadis
  • Video Dakwah
    • Kegiatan Taklim dan Ceramah
Selasa, 23 Juni 2020

Satu hewan kurban, untuk berapa orang?

Posted by bangzaman on Juni 23, 2020 – 0 komentar
 

Ulama berbeda pendapat tentang jumlah pekurban untuk satu hewan kurban. Imam Malik berpendapat, “boleh menyembelih satu kambing untuk satu orang dan keluarganya, begitu juga untuk sapi dan unta. Sedangkan imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan sekelompok ulama mereka membolehkan untuk satu unta itu tujuh pekurban begitu juga sapi, sedangkan kambing maka harus satu orang untuk satu kambing.[1]

Imam Nawawi mengatakan: “satu kambing cukup untuk satu orang, tidak boleh lebih. Akan tetapi jika ia mau sertakan keluarga pada kurban itu maka diperbolehkan hal itu sebagai syi’ar dan sunah kifayah untuk mereka. Sedangkan sapi atau unta, maka untuk tujuh orang, sama saja ia masih keluarga atau bukan,  untuk kurban sedangkan yang lainnya untuk potong biasa saja.

Imam Nawawi mengutip perkataan Imam Baihaqi: “kami meriwayatkan hadis dari Ali, Hudzaifah, Abu Mas’ud al Anshari dan ‘Aisyah mereka berkata: “satu sapi itu untuk tujuh orang/ al Baqorotu ‘an sab’atin”. Adapun mengkias kambing ke unta merupakan perkara lucu/terheran saja, dikarenakan ulama sepakat bahwa satu kambing itu khusus untuk satu orang.[2]

Sedangkan hadis tentang Nabi menyebut keluarga dan umatnya, seperti hadis dibawah ini:

عمارة بن عبد الله، قال : سمعت عطاء بن يسار، يقول : سألت أبا أيوب الأنصاري كيف كانت الضحايا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم؟ فقال : كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته، فيأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى.

“’Umaroh bin Abdillah menceritakan, aku mendengar ‘Atho bin Yasar berkata: Aku berkata kepada Abu Ayub al Anshori tentang kurban dimasa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam., ia menjawab: dahulu ada seorang laki-laki berkurban dengan satu ekor kambing, dan ia menyertakan keluarganya dalam kurban tersebut. Lalu mereka makan, bersedekah sampai dengan bersenang-senang, seperti yang terihat saat ini”. HR. Imam Tirmidzi, soheh, 1505.

Dan hadis Jabir bin Abdillah

صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى ، فلماّ انصرف أُتي بكبش فذبحه وقال : بسم الله والله أكبر ، اللهمّ هذا عنيِّ وعمن لم يضح من أُمتي. رواه أحمد وأبو داود والترمذي.

 

Dahulu aku sholat bermsama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘idul Adha. Tatkala selesai, di datangkang se-ekor domba kemudian ia memotongnya dengan membaca “bismillaahi Allahu Akbar, Allahumma hadza ‘annii wa ‘amman lam yudhohhi min ummatii”. HR. Ahmad, Abu Daud, 2810 dan Tirmidzi, 1521.

Difahami oleh Imam Nawawi dalam Majmu’nya sebagai sunah kifayah, artinya keluarga yang disertakan mendapatkan hukum sunah kifayah, gugur karena telah ada satu keluarga yang melakukan kurban. Ada pula ulama yang memahami sebagai penyertaan dalam pahala.[3] 

Kurban itu bagian dari ibadah, maka dari itu disyaratkan padanya niat di dalam hati. Niat tersebut diucapkan saat menyembelih hewan kurban, karena asal niat itu disertai dengan perbuatannya. Jika hewan tersebut dita’yin/ditentukan untuk kurban, maka diperbolehkan niat diawal, yaitu saat ia ta’yinkan/ia tentukan sebagai kurban. Bagitu juga jika ia tidak mampu menyembelih sendiri, maka niatnya saat memberikan kepada wakil/panitia, atau ia niat saat hewannya mau disembelih oleh orang penjagal.[4]



[1] Bidayatul Mujtahid wan Nihaayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd,  h. 345-346. Cet. Maktabah Shouruk ad Dauliyah.  Al Mu’tamad fil Fiqhi asy Syifi’i, DR. Muhammad az Zuhaily, j. 2 h. 480. Daar al Qolam, Beirut  

[2] Majmu’ syarhu al Muhadzdzab lil Syairazi, j.8 h. 284. Cet. Al Maktabah at Taufiqiyah.

[3] Majmu’ syarhu al Muhadzdzab lil Syairazi, j.8 h. 272. Cet. Al Maktabah at Taufiqiyah

[4] Al Mu’tamad fil Fiqhi asy Syifi’i, DR. Muhammad az Zuhaily, j. 2 h. 483. Daar al Qolam, Beirut  


Label: Fikih Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
Lokasi: Indonesia Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat, Indonesia

Leave a Reply

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
  • Popular
  • Recent
  • Archives

Popular Posts

Tentang saya

Foto saya
bangzaman
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Pembelajar sejati, sederhana, familiar, senantiasa memberikan manfaat kepada siapapun.
Lihat profil lengkapku

Mari Bergabung

Label

  • Artikel (29)
  • Berita (4)
  • Fikih (13)
  • Resume Muthola'ah (14)
  • Video Taklim dan Ceramah (2)

Archives

  • ►  2016 (3)
    • ►  Mei (2)
    • ►  Des (1)
  • ►  2017 (7)
    • ►  Apr (1)
    • ►  Mei (4)
    • ►  Jun (1)
    • ►  Nov (1)
  • ▼  2020 (33)
    • ▼  Jun (15)
      • Hikmah Pandemi, Pesram SDIT Salsabila lebih Kreatif
      • Islam dan Mensikapi Pemimpin
      • Qunut Nazilah, apa dan bagaimana.
      • Memahami & Memaknai Tema Hardiknas 2020
      • Doa Anti Jomblo
      • Senjata Mukmin, Doa.
      • TP. 2019/2020, Angkatan "Shaabiriin"
      • Sanksi Meninggalkan Salat Jum'at
      • Doa dan Makanan
      • Adab-adab doa
      • Pembagian Rapor, SDIT Salsabila Tetap Istiqomah Pa...
      • Kyoiku Mama
      • Satu hewan kurban, untuk berapa orang?
      • Hamka; Pendidikan Islam itu Penting
      • Belajar dari Ikan di Laut
    • ►  Jul (12)
    • ►  Agu (3)
    • ►  Sep (1)
    • ►  Okt (1)
    • ►  Nov (1)
  • ►  2021 (4)
    • ►  Jan (1)
    • ►  Feb (1)
    • ►  Mar (2)
 

Kelurga Tercinta

Kelurga Tercinta
 

Total Tayangan Halaman

Label

  • Artikel
  • Berita
  • Fikih
  • Resume Muthola'ah
  • Video Taklim dan Ceramah
 
© 2011 Hidup Bijak | Designs by Web2feel & Fab Themes

Bloggerized by DheTemplate.com - Main Blogger